sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Celah korupsi kepala daerah, Menpan RB: Data berlepotan, APIP takut

ASN di daerah kerap terbelenggu kekuasaan sekretariat daerah (Sekda).

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 16 Sep 2021 16:16 WIB
Celah korupsi kepala daerah, Menpan RB: Data berlepotan, APIP takut

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengklaim, celah korupsi dana bantuan sosial (bansos), distribusi pajak, hingga pengadaan barang dan jasa disebabkan ketidaksinkronan data.

“Masih banyak yang blepotan khususnya data. Data masyarakat yang harus diberikan sembako, data masyarakat yang harus divaksin. Ini juga masih menimbulkan permasalahan, yang masing-masing data daerah, data provinsi, data kementerian, (hingga) data lembaga itu masih berbeda-beda,” ucapnya dalam diskusi virtual, Kamis (16/9).

Sistem karir dengan pendekatan talenta terbaik harus mengisi jabatan strategis di pemerintahan sampai di tingkat bawah. Terkait kualifikasi, kompetensi, kinerja, rekam jejak, dan integritas pejabat harus dibuka secara transparan. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kata dia, bisa mengawasi ASN yang bekerja di pemerintah pusat.

Namun, ASN di daerah kerap terbelenggu kekuasaan sekretariat daerah (Sekda). Entah, sekda di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Di sisi lain, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) tidak ‘jalan’ dalam melakukan fungsinya. “APIP itu takut dengan sekda, takut dengan kepala daerah,” ujar Tjahjo.

Padahal, ASN terlibat masalah jual beli jabatan dan mark up proyek semakin meningkat setiap tahun. Bahkan, kasus mark up proyek, seperti dana hibah dan dana bansos, bisa melibatkan ASN di semua tingkatan.

“Tega-teganya, kepala daerah meminta sogokan Rp20 juta (dalam kasus jual beli jabatan kepala desa oleh Bupati Probolinggo), hanya untuk perangkat desa, guru, pegawai puskesmas, belum lagi tanah bengkok (tanah kekayaan desa) yang sekian persen,” tutur Tjahjo.

Menurutnya, dana hibah pedesaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) perlu pula dicermati dengan baik agar penyaluran tepat sasaran. Sebab, anggaran hibah pedesaan semakin meningkat setiap tahunnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersepakat memperkuat pengelolaan monitoring centre for prevention (MCP) yang diluncurkan pada Selasa (31/8). Diharapkan, ini dapat meningkatkan kesadaran kepala daerah terhadap peran dan fungsi APIP.

Sponsored

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, pengawasan APIP-BPK-APH (aparat penegak hukum) tidak lagi saling tunggu menunggu. Untuk mengawal akuntabilitas kedaruratan Covid-19, skema layering peran APIP-BPK-APH tidak bisa dijalankan seperti biasanya. Maka, dibutuhkan adaptasi yang relevan, sehingga identifikasi dan penyelesaian masalah semakin cepat. Diperlukan pula kolaborasi, karena APIP-BPK-APH memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Lebih baik mengutamakan pencegahan keuangan negara di awal ketimbang uang negara sudah terlanjur bocor,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).

Berita Lainnya
×
tekid