sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Chat dengan pejabat ESDM tersebar, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beri klarifikasi

Saat diklarifikasi, Johanis mengaku percakapan itu merupakan obrolan dia dengan Idris yang merupakan sahabatnya.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 13 Apr 2023 14:19 WIB
Chat dengan pejabat ESDM tersebar, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beri klarifikasi

Obrolan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite tersebar di media sosial. Dalam potongan percakapan berupa chat yang diunggah akun Twitter @dimdim0783, Johanis dan Idris tengah membicarakan masalah keuangan.

Johanis membenarkan chat tersebut merupakan percakapan dirinya dengan Idris. Obrolan itu diakui Johanis terjadi pada Oktober 2022.

"Chatting yang saya dengan beliau (Idris) itu terjadi pada Oktober 2022. Itu sebelum saya bertugas di sini, dan kemudian menjelang saya memasuki usia pensiun," kata Johanis kepada wartawan, Kamis (13/4).

Dalam potongan percakapan yang beredar, Johanis menyatakan keinginannya membuka bisnis baru untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta.

Saat diklarifikasi, Johanis mengaku percakapan itu merupakan obrolan dia dengan Idris yang merupakan sahabatnya. Johanis mengklaim, keinginan untuk mencari usaha baru itu dimaksudkan agar pemasukan tetap terjamin saat pensiun dari Kejaksaan Agung.

"Kalau orang usia pensiun ini kan dalam kondisi yang sibuk, kemudian tiba-tiba harus berhenti, tentunya kita harus mempersiapkan juga," ujar dia.

Johanis menyebut percakapan itu layaknya sebuah diskusi dengan teman. Wakil Ketua KPK itu mengaku ingin membuka usaha di bidang hukum bisnis, lantaran didukung dengan keahlian serta latar belakang pendidikan yang dimilikinya hingga jenjang S3.

"Chatting itu tadi tidak ada hal-hal yang negatif. Karena saya memang sejak S2, S3 itu mendalami masalah hukum bisnis. Sehingga saya lebih tertarik untuk kemudian bergerak dalam dalam bidang hukum bisnis. Dan saya berdiskusi dengan beliau, chatting dengan beliau," papar Johanis.

Sponsored

Johanis juga mengklarifikasi soal kalimat 'di belakang layar' yang beredar dalam potongan percakapan tersebut. Dia mengklaim maksud dari kalimat itu adalah dia tidak bisa terjun sepenuhnya ke rencana usahanya di bidang hukum bisnis.

Sebab, imbuh Johanis, hal itu merupakan pekerjaan di luar tugas formal yang digelutinya. Terlebih, saat ini ia masih berstatus sebagai pegawai aktif KPK.

"Tentunya saya tidak mungkin secara aktif melakukan itu. Saya bekerja di belakang layar karena ini pekerjaan-pekerjaan di luar kantor yang bisa saya kerjakan, mana tahu ada yang minta pendapat hukum atau legal opinion," tutur dia.

Di sisi lain, Johanis mengaku mengenal Idris sebagai Kepala Biro Hukum, bukan Plh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Oleh sebab itu, dirinya saat itu berdiskusi untuk meminta saran perihak rencananya untuk membuka usaha.

"Saya pun tahu dia ini ditempatkan sana sebagai Kepala Biro hukum, makanya di chatting itu kan saya bilang 'Selamat malam Pak Kepala Biro Hukum'. Terus terang (saya) enggak ngerti kalau kemudian ternyata dia itu sudah jadi Plh di Direktorat Jenderal Minerba," ucap Johanis.

Kendati demikian, Johanis bilang rencananya itu belum terlaksana. Pasalnya, saat ini dirinya belum pensiun dan tengah mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua KPK.

"Iya kan, belum ada satu kepastian hukum kan di situ kan. Nah, kalau kecuali saya sudah dilantik dan melaksanakan tugas, itu tidak benar. Demi tuhan saya belum melaksanakan itu," ujarnya.

Tersebarnya percakapan kedua pejabat ini di media sosial menjadi sorotan karena kata 'di belakang layar' itu memunculkan kecurigaan bahwa Johanis dan Idris sedang merencanakan kerja sama yang berkonotasi negatif, lantaran status Johanis yang merupakan wakil ketua lembaga pemberantas korupsi KPK sementara Idris adalah plh dirjen di Kementerian ESDM. Apalagi belakangan muncul kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM, yang kini sedang ditangani KPK. Idris juga sempat diperiksa KPK dalam kasus tersebut pada 3 April.

Berita Lainnya
×
tekid