close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eks Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengkritik Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, soal dugaan sprinlidik tukin ESDM bocor. YouTube/KPK RI
icon caption
Eks Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengkritik Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, soal dugaan sprinlidik tukin ESDM bocor. YouTube/KPK RI
Nasional
Selasa, 11 April 2023 10:29

Eks Penasihat KPK kritik Alex Marwata soal dugaan sprinlidik bocor

Menurut Abdullah, Alex tidak boleh bicara atas nama pribadi, sementara pimpinan KPK itu adalah kolektif kolegial.
swipe

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, beberapa waktu lalu menyebut tak ada dampak dari bocornya dokumen penyelidikan. Pernyataan itu merujuk dugaan bocornya dokumen menyerupai laporan hasil penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Penasihat KPK 2005-2013, Abdullah Hehamahua, menilai, pernyataan itu tidak seharusnya disampaikan Alex. Apalagi, Alex adalah salah satu dari lima pimpinan lembaga antikorupsi.

"Bahwa bagaimanapun, Alexander Marwata tidak boleh bicara atas nama pribadi, sementara pimpinan KPK itu adalah kolektif kolegial. Sehingga, beliau tidak bisa mengklaim bahwa itu tidak ada masalah kecuali merupakan urusan daripada kepemimpinan," katanya di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Jakarta, dikutip Selasa (11/4).

Menurut Abdullah, bocornya dokumen terkait penanganan perkara yang tengah diusut KPK ini berpotensi pada hilangnya barang bukti. Dengan demikian, mengarah ke tindak pidana.

"Kalau misalkan proses penyelidikan itu dibongkar, maka barang bukti itu akan dihilangkan oleh orang yang menjadi sasaran objek daripada KPK. Itu susah, satu prinsip dari hukum pidana [adalah] barang bukti," ujar dia.

Terkait dugaan tersebut, Abdullah bersama sejumlah mantan pimpinan KPK dan organisasi masyarakat lainnya melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Dewas, Senin (10/4). Firli dilaporkan atas dugaan lima pelanggaran kode etik dan empat potensi pidana.

Laporan diterima Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean. Abdullah menyampaikan, para pelapor siap diklarifikasi Dewas terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.

"Ketua Dewas berjanji buat kami, bahwa beliau akan memanggil orang-orang yang di antara kami atau yang lain sebagai saksi untuk didengar keterangan-keterangannya. Sehingga, kemudian bisa dijadikan bahan untuk persoalan etika," tutur Abdullah.

Sebelumnya, Alex mengaku tidak mengetahui perihal benar tidaknya informasi yang menyatakan Firli Bahuri diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Namun, menurut Alex, tidak ada dampak yang berarti apabila dokumen tersebut benar-benar bocor. Pasalnya, penyelidikan kasus korupsi tukin ESDM saat itu bersifat terbuka. 

"Kalau penyelidikan sifatnya terbuka, case building, apa dampaknya? Saya juga bingung, soalnya tidak ada sama sekali," katanya, Sabtu (8/4).

Alex juga menyebut penanganan perkara korupsi tukin pegawai di Kementerian ESDM tidak terhambat karena isu bocornya dokumen menyerupai laporan hasil penyelidikan itu. Sebab, status perkara itu telah naik ke tahap penyidikan dan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga angka miliaran rupiah.

Uang korupsi itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain, keperluan pribadi, pembelian aset, hingga dalam rangka pemenuhan proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan