sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Densus 88 uraikan kronologi singkat Bripda Frisco tertembak rekannya

Pihaknya kemudian telah menangkap dua anggotanya sebagai terduga pelaku ini.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 27 Jul 2023 12:40 WIB
Densus 88 uraikan kronologi singkat Bripda Frisco tertembak rekannya

Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri memastikan peristiwa di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor adalah ulah anggotanya. Kejadian itu menyebabkan Bripda Dwi Frisco Sirage meninggal dunia.

Kabag Ops Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengatakan, kasus ini pun telah ditangani Densus 88 dan Polres Bogor. Lantaran penyelidikan masih berjalan, belum ada keterangan lebih lanjut.

"Benar. Mereka adalah anggota Densus," kata Aswin saat dikonfirmasi Alinea.id, Kamis (27/7).

Pihaknya kemudian telah menangkap dua anggotanya sebagai terduga pelaku ini. Mereka diduga telah melalukan kelalaian sehingga menyebabkan anggota lainnya meninggal dunia.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bripda Dwi Frisco Sirage meninggal dunia karena diduga ditembak oleh Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya kini telah diamankan.  

"Untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut,” kata Ahmad dalam keterangan, Rabu (26/7).

Ramadhan menyebut, kasus ini langsung ditangani oleh tim gabungan dari Propam dan Reskrim. Tentunya, keterlibatan Propam karena ada indikasi pelanggaran disiplin dari kedua terduga pelaku.

Sponsored

“Kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh pelaku ditangani,” ujarnya.

Ramadhan menyampaikan, Korps Bhayangkara tidak pernah memberikan kelonggaran terhadap para anggota yang bertingkah dengan dampak fatal. Apalagi menyebabkan anggota lainnya harus kehilangan nyawa.

“Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid