Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memanggil Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Dedi Prasetyo. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
“Dewas KPK masih butuh klarifikasi pihak Kepolisian, yakni As SDM Irjen Dedi Prasetyo,” kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris, dalam pesan singkat, Rabu (3/5).
Menurut Syamsudin, untuk waktu pemanggilan masih menunggu ketersediaan Dedi.
Pemanggilan Dedi ternyata bukan kali ini saja akan dilakukan. Sebelumnya, Dewas KPK sudah pernah melakukan pemanggilan, namun jenderal bintang dua itu tidak memenuhinya.
“Sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan masih ada kesibukan lain,” ucapnya.
Endar diketahui telah diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 31 Maret 2023, lantaran pimpinan KPK tak memperpanjang masa tugasnya. Keputusan itu disebut merupakan kesepakatan kolektif lima pimpinan KPK.
Padahal, melalui surat keputusan tertanggal 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, memperpanjang masa penugasan Endar di KPK.
Endar menilai, keputusan pemberhentian dirinya janggal lantaran hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, Endar mengaku tidak pernah menerima informasi pemberhentiannya dari KPK.
Oleh karena itu, Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa dilaporkan oleh Endar ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. Selain ke Dewas KPK, Endar juga melayangkan dua laporan lain terkait pemberhentiannya dari Dirlidik KPK.
Satu laporan diajukan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Endar juga melapor ke Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi atas keputusan pemberhentiannya.