sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi importasi gula, Rachmat Gobel hingga Zulkifli Hasan perlu diperiksa

Belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Padahal, sudah naik ke tahap penyidikan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 29 Feb 2024 21:44 WIB
Korupsi importasi gula, Rachmat Gobel hingga Zulkifli Hasan perlu diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2023. Bahkan, memeriksa tiga orang sebagai saksi: Factory Manager PT Jawamanis Rafinasi, W, serta eks Manager Accounting dan Manager Pabrik PT Duta Sugar Internasional, A dan VI.

"Ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya pada Selasa (27/2).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," sambungnya.

Kasus ini berawal dari keputusan Kemendag menerbitkan surat persetujuan impor (SPI) gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) guna stabilisasi stok dan harga gula nasional. Namun, penerbitan SPI disinyalir melawan hukum lantaran melebihi kuota dan diberikan kepada pihak yang tak berwenang.

Kejagung belum memerinci kerugian negara akibat kasus korupsi impor gula tersenit. Pun belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati begitu, Kejagung telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Bahkan, sempat menggeledah Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI pada 3 Oktober 2023.

Periksa mendag

Terpisah, pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, pemeriksaan kasus dugaan korupsi impor gula harus dilakukan hingga ke pusat, yakni menteri perdagangan (mendag). Sejak 2012 hingga 2023, setidaknya posisi tersebut dijabat Rachmat Gobel, Thomas Lembong, Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

Sponsored

"Semua pihak yang terkait, termasuk mendag, harus diperiksa," katanya kepada Alinea.id, Kamis (29/2).

Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk menerangi kasus ini. Bahkan, jika didapati alat bukti yang cukup, penetapan status tersangka adalah wajib.

"Dan jika cukup bukti, bisa ditetapkan juga sebagai tersangka," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid