sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas dan pimpinan KPK sepakat segera putuskan status kasus Formula E

Status kasus Formula E dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 16 Feb 2023 20:18 WIB
Dewas dan pimpinan KPK sepakat segera putuskan status kasus Formula E

Dewan Pengawas (Dewas) dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat segera memutuskan kejelasan status perkara kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta. Hal ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) triwulan IV-2022, 17 Januari 2023.

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak H. Panggabean, dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Tumpak mengatakan, status kasus Formula E dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan sebaliknya. Kejelasan penetapan status ini mengacu kewenangan penyelidik sesuai Pasal 1 angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 44 UU KPK.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi, harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," tutur Tumpak.

Di sisi lain, Tumpak mengonfirmasi adanya laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro. Aduan disampaikan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan diterima pada 13 Januari 2023.

Tumpak mengatakan, isi laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh kedua petinggi KPK tersebut dalam penanganan kasus Formula E. Terkait ini, Dewas memandang perbedaan pendapat dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara merupakan hal wajar terjadi.

"Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," ujarnya.

Sebelumnya, terdengar kabar ada perbedaan pendapat di jajaran pimpinan KPK tentang penanganan kasus Formula E. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengakui adanya dinamika dan silang pendapat tersebut.

Sponsored

"[Proses penanganan perkara] tidak dilakukan satu-dua orang, [tetapi oleh] tim. Masing-masing boleh berpendapat sekaligus beda pendapat. Tidak masalah [bagi] KPK karena itu dinamika yang ada," kata Ali di Jakarta, Kamis (2/2).

Kendati demikian, Ali menegaskan, kerja-kerja tim penyidik bagian dari penegakan hukum. Dengan demikian, tidak seharusnya dikaitkan dengan urusan politik.

"Kami tegaskan, kami penegak hukum, kacamata kami proses penegakan hukum. Proses-prosesnya juga terbuka di internal KPK. Jangan kemudian ada perbedaan internal KPK, kemudian ditarik oleh pihak luar seolah-olah dibawa ke wilayah politik," ucap Ali.

Berita Lainnya
×
tekid