sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK klaim penanganan kasus Formula E masih berjalan

Proses penyelidikan perkara dugaan korupsi Formula E Jakarta tidak memiliki tenggat waktu.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 17 Mar 2023 20:25 WIB
KPK klaim penanganan kasus Formula E masih berjalan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim penanganan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta masih berjalan. Sejauh ini, perkara masih tahap penyelidikan.

"Sekarang masih dalam proses penyelidikan, kami pastikan tidak dihentikan. Jadi, supaya lebih tegas, [kasus korupsi Formula E Jakarta] masih berjalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3).

Disampaikan Ali, proses penyelidikan perkara dugaan korupsi Formula E Jakarta tidak memiliki tenggat waktu. Dalam prosesnya, penyelidikan dilakukan untuk mencari unsur pidana dari pihak yang bertanggungjawab.

"Tidak ada tenggat waktunya. Proses itu, kan, dinamis berjalan sesuai alat bukti. Dalam proses penyelidikan, kan, harus menentukan peristiwa pidananya sehingga ditemukan orang yang bertanggung jawab secara hukum," tuturnya.

Ali menambahkan, KPK perlu melakukan analisis dari berbagai sisi guna menemukan unsur pidana dalam perkara yang tengah diusut. "Dari segi teori hukum, dari segi alat buktinya, dari keterangan-keterangan terperiksa."

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK merekomendasikan pimpinan KPK memberi kepastian tentang status perkara dugaan korupsi Formula E Jakarta. Ketua Dewas KPK, Tumpak H. Panggabean, menyatakan, rekomendasi ini disampaikan agar penanganan kasus tidak berlarut-larut.

Hal ini, kata Tumpak, juga telah disepakati bersama pimpinan KPK dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) triwulan IV-2022, 17 Januari 2023.

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK," kata Tumpak dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Sponsored

Tumpak mengatakan, status kasus Formula E dapat segera dinaikkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan sebaliknya. Kejelasan penetapan status ini mengacu kewenangan penyelidik sesuai Pasal 1 angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 44 UU KPK.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi, harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," tutur Tumpak.

Berita Lainnya
×
tekid