close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kompleks Parlemen. Google Maps/Yeyen Nursyipa
icon caption
Kompleks Parlemen. Google Maps/Yeyen Nursyipa
Nasional
Sabtu, 02 Maret 2024 06:49

Dihapus MK, apa buruknya ambang batas parlemen?

MK memutuskan menghapus ambang batas parlemen 4% pada Pemilu 2029.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perludem tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan dibacakan saat menyidangkan Perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023, Kamis (29/2).

MK berpandangan, aturan itu tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. MK pun memerintahkan ambang batas parlemen 4% dihapuskan, tetapi berlaku sejak Pemilu 2029.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (29/2).

"Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," sambungnya.

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menyatakan, pihaknya menggugat parliamentary threshold 4% lantaran perhitungannya tanpa alasan jelas. "Tidak boleh tiba-tiba 4% tanpa ada perhitungan yang jelas," katanya kepada Alinea.id, Kamis (29/2).

Dampak buruk ambang batas parlemen

Menurutnya, putusan ini membuka peluang untuk menggugat ambang batas presiden (presidential threshold) 20%. "Kita akan lihat kemungkinannya."

Terpisah, pakar hukum tata negara dari UPN Veteran, Wicipto Setiadi, menyampaikan, masalah ambang batas parlemen selalu menjadi perdebatan, baik di antara para ahli maupun partai politik (parpol). Kritik umumnya dilontarkan partai-partai gurem. 

"Memang dengan diberlakukannya ambang batas tersebut, banyak suara rakyat yang hilang, tetapi ambang batas ini dapat digunakan untuk mengurangi jumlah partai di parlemen," jelasnya kepada Alinea.id. Karenanya, putusan MK yang menghapus ambang batas parlemen 4% diyakini bakal memicu perdebatan.

Menurutnya, kian tingginya ambang batas berdampak terhadap semakin sedikitnya parpol yang lolos parlemen. Selain itu, berdampak kurang baik bagi penyelenggaraan pemilu.

"Ambang batas yang semakin tinggi bisa mengakibatkan pemilu di Indonesia semakin tidak proporsional. Artinya, perolehan suara yang diperoleh partai tidak seimbang dengan perolehan kursinya saat dilakukan konversi suara menjadi kursi. Padahal, kita menganut sistem proporsional," ulasnya.

Ambang batas yang tinggi akan membuat makin banyaknya suara sah yang sudah diberikan pemilih juga menjadi tidak bisa dihitung alias terbuang. Bahkan, memicu pragmatisme politik. 

Alih-alih memperkuat ideologi dan kelembagaan partai, kenaikan ambang batas justru berdampak terhadap menjamurnya politik uang. Praktik lancung tersebut dilakoni para calon legislatif (caleg) agar dipilih rakyat dan mendapatkan kursi di legislatif.

"Jadi, menurut saya, tidak perlu dibatasi untuk masuk parlemen. Namun, untuk membuat konsentrasi di parlemen menjadi lebih sederhana, maka ada pemberlakuan ambang batas perolehan kursi yang mereka harus penuhi. Sehingga, pengambilan keputusan di parlemen juga menjadi lebih sederhana," tuturnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan