close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jelang diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11)/Foto Humas Pemprov Jabar
icon caption
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil jelang diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11)/Foto Humas Pemprov Jabar
Nasional
Jumat, 20 November 2020 18:36

Diperiksa Bareskrim, Ridwan Kamil: Saya minta maaf atas kesalahan

Penyidik Bareskrim cecar Ridwan Kamil seputar kegiatan Maulid Nabi.
swipe

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selesai melakukan klarifikasi ke penyidik Bareskrim Polri ihwal kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW jemaah Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ridwan Kamil memberikan klarifikasi selama tujuh jam.

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan, penyidik memberikan pertanyaan kepadanya seputar aturan penyelenggaraan kegiatan selama pandemi Covid-19.

Kepada penyidik, sambung Kang Emil, disampaikan bahwa di Jawa Barat aturan tersebut berdasarkan kebijakan bupati/wali kota masing-masing karena merupakan daerah otonom.

"Selaku pimpinan, saya meminta maaf atas kesalahan, tapi secara teknis saya jelaskan tidak semua urusan dan tanggung jawab perizinan kegiatan ada di Gubernur," kata Emil di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11).

Emil menjelaskan, perizinan acara tersebut diberikan panitia hanya sebatas penyelenggaraan salat Jumat bersama dan peletakan batu pertama. Pihak TNI melalui Kodam pun telah meminta kepada panitia agar mencegah adanya kerumunan.

"Tapi pada saat hari H ada euforia yang tidak dapat dicegah dari masyarakat, entah hanya sekadar melihat saja. Mereka pun habis melihat kembali ke rumah masing-masing," ujar Emil.

Dia menegaskan, Polda Jawa Barat telah melakukan swab test kepada 400 orang yang hadir di acara Maulid Nabi Muhammad SAW itu. Hasil tes tersebut menunjukan lima orang dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan melakukan penyelidikan atas penyelenggaraan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, serta resepsi pernikahan anak Habib Rizieq Shihab. Polri menduga adanya pelanggaran protokol kesehatan sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan