Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dua orang itu ialah VP Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk. Tahun 2018, Edi Kuncoro dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), Edward Sirait.
“Diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk,” kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (9/2).
Ada sejumlah saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut, seperti Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk Tahun 2017, Helmi Imam Satriyono; Direktur Utama PT Citilink Indonesia, Juliandra; dan VP Base Maintenance PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk tahun 2009, Syachrip Haryanto.
Sementara, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi menuturkan, pihaknya memeriksa Dirut Lion Air Edward Sirait terkait pengadaan pesawat yang sama. Pemeriksaan itu dilakukan pertama kalinya.
"Terkait pesawat ATR," ucapnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia dimulai sejak Rabu, 19 Januari 2022. Fokus penyidikan yang dilakukan Kejagung adalah pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dan CRJ 1000 (Bombardier).
Berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014, Garuda Indonesia merencanakan penambahan armada sebanyak 64 pesawat melalui skema pembelian dan sewa melalui pihak lessor. Adapun realisasi dari RJPP itu antara lain berupa pengadaan 50 pesawat ATR 72-600 dan 18 pesawat CRJ 1000.
Sebanyak lima unit pesawat ATR diadakan melalui skema pembelian, sedangkan 45 unit lainnya sewa. Sementara itu, sebanyak 12 dari 18 unit pengadaan CRJ 1000 berupa sewa.