close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Freepik
icon caption
Ilustrasi. Freepik
Nasional
Kamis, 14 Oktober 2021 15:39

Diskriminatif, SP dan SBMI tuntut Kepmenaker 260/2015 dicabut

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meningkat seiring berlakunya Kepmenaker 260/2015.
swipe

Solidaritas Perempuan (SP) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015, yang melarang penempatan buruh migran pada pengguna perseorangan di 19 negara di Timur Tengah, dicabut. Pangkalnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) meningkat setelah regulasi tersebut diberlakukan.

Melalui keterangan tertulis, kedua lembaga itu menyatakan, pemerintah berupaya menyelesaikan masalah kekerasan yang dialami buruh migran di sektor domestik melalui kebijakan tersebut. Namun, langkah tersebut diambil tanpa analisis mendalam terhadap akar persoalan dan mengabaikan potensi dampak yang berbeda terhadap perempuan.

"Akibatnya, langkah ini bukannya menyelesaikan persoalan justru menyebabkan diskriminasi dan pelanggaran hak perempuan buruh migran, terlebih juga meningkatkan kasus pemberangkatan tak prosedural yang sangat rentan akan trafficking," demikian isi keterangan tertulis SP dan SBMI, Kamis (14/10).

SP dan SBMI juga berpendapat, penerapan Kepmenaker 260/2015 tidak mencerminkan perlindungan, pengakuan, jaminan, serta kepastian hukum yang adil bagi perempuan. Yang terjadi justru membatasi ruang perempuan untuk mendapatkan kesempatan bekerja dan kesejahteraan, yang merupakan HAM dan seharusnya dijamin negara.

Berdasarkan catatan SP, penempatan buruh migran ke negara-negara di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, mencapai 36% dari 15 negara tujuan lainnya. Sedangkan Riset Aksi Partisipatif Berperspektif Feminis oleh Komunitas SP menemukan beberapa permasalahan yang terjadi dan dihadapi perempuan buruh migran pasca-penerapan Kepmenaker 260/2015, seperti pola perekrutan tak prosedural masih terjadi dan pintu masuk TPPO kian terbuka lebar sejak kebijakan tersebut ditetapkan.

Dicontohkannya dengan kasus yang menimpa Martini, perempuan buruh migran korban TPPO. Dia tidak jua mendapatkan keadilan yang utuh setelah menempuh perjuangan kembali pulang ke Tanah Air hingga melalui jalur hukum dan melaporkan kekerasan yang menimpanya.

Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memutuskan menutup kasusnya karena kewajiban pelaku membayar restitusi kepada korban telah diganti dengan hukuman kurungan. Kasus tersebut diadvokasi SP dan SBMI.

"Ini menyebabkan upaya advokasi mendukung Martini sebagai korban TPPO untuk memperoleh keadilan utuh menemui jalan buntu. Padahal, hak restitusi bukan hanya nominal uang, melainkan juga mekanisme pemulihan hak yang dijamin dalam undang-undang," tegas SP dan SBMI.

Hal serupa juga menimpa Satria, perempuan buruh migran asal Palu. Dirinya dipaksa meneken kontrak kerja berbahasa Arab tanpa penjelasan isi kontraknya dan mengakibatkan tidak mendapat gaji serta menderita karena beban kerja berlebih selama empat bulan hingga akhirnya jatuh sakit.

Berdasarkan kedua kasus itu, menurut SP dan SBMI, terdapat kesamaan pola yang terus berulang mulai dari proses perekrutan dengan iming-iming, penempatan, gaji, jam kerja, dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja serta pemalsuan dokumen. Modus ini diyakini bakal berulang dan menambah jumlah korban TPPO jika Kepmenaker 260/2015 tidak segera dicabut.

"Kebijakan tersebut bukan hanya sesat pikir disebut sebagai kebijakan perlindungan buruh migran, namun justru merupakan kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan yang melanggar Konvensi CEDAW dan Konvensi Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya," papar SP dan SBMI.

Karenanya, kedua lembaga tersebut pun menuntut adanya perbaikan sistem perlindungan bagi perempuan buruh migran dan keluarganya dengan berbasis pengalaman perempuan, Konvensi Migran 90, dan instrumen HAM internasional lainnya.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan