sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DMI terbitkan panduan ibadah di masjid saat new normal

Kebijakan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 02 Jun 2020 18:45 WIB
DMI terbitkan panduan ibadah di masjid saat <i>new normal</i>

Dewan Masjid Indonesia (DMI) berharap, jemaah melakukan beberapa hal sebelum beraktivitas di tempat ibadah saat normal baru (new normal). Diharapkan diikuti guna menghindari kerumunan dan terjadi penularan coronavirus anyar (Covid-19).

"Panduan ini bukan hanya masjid, tapi lebih banyak untuk jemaah. Diharapkan dengan dibukanya ini (masjid), jemaah kita bisa lebih tertib," kata Ketua DMI DKI Jakarta, Makmun Al Ayyub, Selasa (2/6),

Misalnya, mencuci tangan dan bersuci dari rumah masing-masing. "Kalau wudu di masjid, khawatir ada tumpukan, antrean panjang," ucap dia.

Kemudian, membawa perlengkapan ibadah, seperti sajadah, masing-masing. Pun menjaga jarak sekitar 50 sentimeter (cm) antarorang dalam setiap saf dan mengenakan masker.

"Masjid juga diharapkan menyiapkan hand sanitizer (pembersih tangan)," imbuh Makmun. Ketentuan tersebut, jelasnya, merupakan kewajiban yang mesti dipatuhi.

Jakarta pertama kali menerapkan PSBB selama dua pekan per 10 April 2020. Kemudian, diperpanjang hingga 28 hari mulai 24 April-22 Mei. Dilanjutkan lagi dua minggu dan akan berakhir lusa (Kamis, 4/6).

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengisyaratkan, pihaknya takkan memperpanjang opsi karantina kesehatan itu. Namun, tergantung dari kedisiplinan masyarakat. 

Di sisi lain, pemerintah berencana menerapkan normal baru dengan dalih penyelamatan ekonomi per Juni 2020. Daerah yang menjadi "kelinci percobaan" harus memiliki tingkat penularan (Rt) dan reproduksi (R0) Covid-19 di bawah 1.

Sponsored

Pada tahap awal, akan dilaksanakan di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Sumatera Barat (Sumbar), dan Gorontalo. Juga Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kampar, Pelalawan, Siak, Kota Bengkalis, Kota Palembang, Kota Prabumulih, Tangerang Raya, Kota Tegal, Malang Raya, Surabaya Raya, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kota Banjar Baru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Buol.

Sebelum melaksanakannya, pemerintah menerbitkan protokol melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Tata cara pengendalian dan pencegahan penularan Covid-19 yang disusun ditopang tiga mekanisme dasar. Sistem deteksi dasar gejala infeksi, seperti mengecek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik; sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan dengan jaga jarak dan penggunaan masker; serta sistem sosialisasi mitigasi di seluruh arena aktivitas sosial.

Sementara, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), negara-negara yang ingin menerapkan normal baru harus memenuhi enam ketentuan. Pertama, mempunyai bukti transmisi mampu dikendalikan. 

Kemudian, memiliki kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni seperti rumah sakit (RS) untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengarantina pasien Covid-19. Ketiga, risiko penularan diminalisasi, khususnya di wilayah dengan kerentanan tinggi seperti panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian. 

Selanjutnya, upaya pencegahan di tempat kerja ditetapkan. Kelima, risiko penularan impor dari wilayah lain dipantau dan diperhatikan dengan ketat. Terakhir, masyarakat dilibatkan untuk memberi masukan dan berpendapat dalam proses masa transisi.

Berita Lainnya
×
tekid