close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino. /Foto: Ist
icon caption
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Lino. /Foto: Ist
Nasional
Senin, 22 Juli 2019 11:23

Dua pegawai PT Llyod’s Register Indonesia diperiksa untuk RJ Lino

Sejak ditetapkan tersangka pada 18 Desember 2015, KPK hingga kini belum menahan tersangka RJ Lino.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bussines Development Manager PT Llyod's Register Indonesia, Darobi Syafi'i. Pemeriksaan terhadap Darobi untuk kali kedua ini terkait perkara pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Senin, (22/7).

Selain Darobi, tim penyidik juga memanggil Achmad Munib selaku surveyor PT Llyod's Register Indonesia. Sama seperti Darobi, Achmad Munib akan dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara RJ Lino.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah jajaran dari PT Llyod's Register Indonesia telah dipanggil oleh KPK. Sebelum Darobi dan Achmad Munib, penyidik KPK memeriksa Senior Surveyor PT Llyod's Register Indonesia, Abidin Ali Mursidi.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2015, KPK hingga kini belum menahan tersangka RJ Lino. KPK bahkan sempat melacak RJ Lino sedang berpelesir dengan sejumlah politisi ke luar negeri. Keberadaan RJ Lino diketahui dari unggahan foto di akun Instagram milik Politikus Gerindra, Heri Gunawan.

Dalam akun @herigunawan88, RJ Lino tengah berada dalam sebuah pesawat dengan sejumlah politisi di antaraya Politikus Partai Golkar Misbakhun, Politikus Nasional Demokrat Akbar Faizal, serta Politikus PKS Abubakar Al Habsyi. Foto tersebut diketahui diambil di Bandara Internasional Dubai.

RJ Lino menampik dirinya melakukan praktik rasuah. Sampai saat ini, dia menolak menyandang status sebagai tersangka. Padahal, KPK telah mengendus adanya praktik rasuah dalam pengadaan tiga unit QCC tersebut. Itu terungkap karena RJ Lino diduga telah memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan asal China, yakni PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.

KPK menduga pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak sesuai dengan persiapan infrastruktur yang memadai atau pembangunan powerhouse. Pengadaan tiga unit QCC yang sangat dipaksakan itu menimbulkan inefisiensi. Dengan demikian, bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II itu hanya menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya US$3.625.922 atau sekitar Rp50,03 miliar. 

Hal itu berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan tiga Unit QCC di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.

Meski menolak, KPK tetap menyangkakan perbuatan RJ Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan