Eks petinggi FPI tak jadi tersangka kasus aniaya M Kece
Belum ada bukti kuat keterlibatan eks petinggi FPI, Maman Suryadi, dalam kasus penganiayaan M Kece di Rutan Bareskrim meskipun ada di TKP.

Polri buka suara tentang tidak ditetapkannya eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan Bareskrim, Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan, belum ada bukti kuat keterlibatan Maman dalam gelar perkara yang dilakukan. Karenanya, penyidik tak menetapkannya sebagai tersangka.
"Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Andi tidak menampik Maman turut melihat langsung saat M. Kece dianiaya. Kendati demikian, tidak ada peranannya dalam insiden tersebut.
"Memang dia ada di TKP (tempat kejadian perkara) atas panggilan NB (Napoleon Bonaparte)," ujarnya.
Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam penganiayaan dan pelemparan kotoran manusia kepada M. Kece. Mereka dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menetapkan lima tersangka, yakni NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP," tutur Andi.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Bailout SVB dan pendanaan startup yang kian selektif
Sabtu, 25 Mar 2023 16:05 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB