sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gabung FATF, perang melawan judi online diyakini lebih optimal

Berdasarkan data PPATK, sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan total perputaran uang Rp190 triliun pada 2017-2022.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 05 Okt 2023 12:26 WIB
Gabung FATF, perang melawan judi online diyakini lebih optimal

Pemerintah disarankan bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF) agar upaya pemberantasan kasus judi online makin optimal. FATF adalah organisasi internasional yang fokus pemberantasan pencucian uang serta pendanaan terrorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal. 

"Indonesia harus terus memperjuangkan supaya segera bergabung dengan Financial Action Task Force. Penyebabnya, karena para pelaku judi online sebagian besar dari luar negeri. FATF menangani kejahatan bidang keuangan, seperti pencucian uang," tutur anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, dalam keterangannya.

Indonesia hingga kini belum menjadi anggota FATF. Kendati begitu, tengah diupayakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehingga hanya membutuhkan setidaknya satu immediate outcome (IO) lagi dengan rating substantial agar diterima menjadi anggota FATF.

Menurutnya, kehadiran judi online merugikan perekonomian nasional. Alasannya, "Uang yang seharusnya beredar untuk konsumsi dan belanja produk sehingga menciptakan lapangan kerja menjadi tiada."

Anis berpendapat, penanganan judi online tidak bisa dengan cara biasa karena diyakini tak membuat pelaku takut. Ini terbukti dengan terus naiknya perputaran uang judi online setiap tahunnya.

Berdasarkan data PPATK, sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan total perputaran uang Rp190 triliun pada 2017-2022. Pada 2021, angkanya sebesar Rp57,9 triliun dan setahun berikutnya naik menjadi Rp104,4 triliun.

"Kalau ditangani dengan cara biasa, seperti yang lalu, angkanya akan melonjak berlipat-lipat sehingga akan semakin mengancam perekonomian Indonesia baik dari sisi pendapatan negara, peluang ekonomi yang hilang, dan bergugurannya UMKM. Pemerintah harus tegas memberantas judi online," urainya. 

Masih merujuk data PPATK, sebanyak 2,7 juta orang bermain judi online. Nahasnya, sebagian besar di antara penjudi adalah kelompok berpenghasilan rendah.

Sponsored

"Mayoritas melakukan judi online, sebanyak 2,1 juta orang, adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah Rp100.000," katanya. "Di sana terdapat pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai, hingga IRT."

Berita Lainnya
×
tekid