sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geledah dua lokasi di Indramayu, KPK sita dokumen keuangan

Lokasi yang digeledah adalah Kantor Bank Perkreditan Rakyat dan kediaman direktur utamanya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 10 Des 2019 20:47 WIB
Geledah dua lokasi di Indramayu, KPK sita dokumen keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua lokasi di daerah Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan guna mengusut perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Angaran 2019.

Adapun lokasi yang disisir ialah Kantor Bank Perkreditan Rakyat Indramayu di Jalan S. Parman, serta kediaman Direktur Utama BPR Indramayu di Jalan Yos Sudarso.

"Dari lokasi penggeledahan, disita sejumlah dokumen keuangan terkait dengan dugaan sumber dana suap terhadap Bupati Indramayu," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).

Di samping penggeledahan, penyidik juga memeriksa 12 orang saksi, yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Indramayu dan pihak swasta. Proses pemeriksaan berlangsung di Polres Cirebon pada Senin (9/12).

Dari saksi, penyidik KPK mendalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR. Penyidik juga menyelisik aliran uang yang diterima Bupati Indramayu nonaktif Supendi dari beberapa pihak rekanan.

Supendi merupakan tersangka dalam perkara ini. Dia diduga kuat telah menyelewengkan jabatannya sebagai Bupati Indramayu, dengan meminta uang kepada Carsa AS, selaku kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu sejak Mei 2019.

Selain Supendi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono, dan Carsa AS dari pihak swasta selaku pemberi suap.

Supendi diduga menerima uang senilai Rp200 juta yang dilakukan dalam dua kali pemberian. Rinciannya, Rp100 juta pada Mei 2019 digunakan untuk tunjangan hari raya. Sedangkan sisanya, diberikan pada 14 Oktober 2019 yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Sponsored

Sementara Omarsyah, diduga telah menerima uang senilai Rp350 juta dan satu unit sepeda. Uang dan barang tersebut diberikan pada bulan Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada bulan September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan satu unit sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Sedangkan Wempy Triyono, diduga telah menerima uang sebesar Rp560 juta. Uang tersebut diberikan dalam lima kali pemberian sejak bulan Agustus hingga Oktober 2019.

Sebagai yang diduga menerima suap, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Carsa AS dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid