sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kalah sidang di Pulau I di PTUN, DKI ajukan banding

Pengadilan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

Hermansah
Hermansah Jumat, 27 Des 2019 15:11 WIB
Kalah sidang di Pulau I di PTUN, DKI ajukan banding

Pemprov DKI Jakarta tengah mengajukan banding usai dikabulkannya gugatan PT Jaladri Kartika Pakci oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

"Iya, (nasibnya) sama kayak Pulau H (kalah). Sudah, sudah mengajukan banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Saat ini, kata Yayan, pihaknya tengah menyusun memori banding di mana akan dijabarkan sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.

"Nanti sesuai pertimbangan hukumnya, kami counter di memori banding," ucapnya.

Konsekuensi dari hasil hukum yang akan terjadi dalam proses pembangunan Pulau I, Yayan menjelaskan harus menunggu hasil persidangan inkrah.

"Lihat amar putusannya, apakah dibatalkan seperti bunyi gugatan, kalau kami kalah berarti disuruh mencabut SK pembatalannya. Kalau kami menang, berarti gugatan pembatalannya ditolak, berarti SK-nya tetap dibiarkan hidup, SK pencabutannya izin reklamasi. Sama seperti Pulau H di mana kami sedang mengajukan kasasi ke MA," kata Yayan.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci, di mana pengadilan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta mencabut pembekuan izin proyek reklamasi Pulau I Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat ini, gugatan dilayangkan PT Jaladri. Perusahaan itu tidak terima dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Sponsored

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan itu. PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal permohonan perpanjangan jangka waktu dalam diktum kesebelas surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015," demikian bunyi putusan majelis.

Selain itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp325.000. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid