sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Idrus Marham pelesiran, pengawal Rutan KPK dievaluasi

KPK akan mengevaluasi pengawal tahanan Rutan KPK terkait berpelesirnya terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 29 Jun 2019 05:08 WIB
Idrus Marham pelesiran, pengawal Rutan KPK dievaluasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi pengawal tahanan rumah tahanan (Rutan) KPK terkait berpelesirnya terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Direktorat Pengawas Internal KPK akan menindak petugas pengawal Idrus Marham, jika lalai saat mengawal Idrus untuk melawat ke Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC).

"Direktorat Pengawas Internal sendiri juga akan diproses. Artinya juga dilakukan pengumpulan barang bukti dan permintaan keterangan dari petugas yang diduga melakukan pelanggaran," kata Yuyuk, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Yuyuk mengatakan, KPK masih fokus untuk melakukan evaluasi internal terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan sistem atau mekanisme pengawalan tahanan.

Lebih lanjut, Yuyuk mengungkapkan pertemuan pihaknya dengan Ombudsman RI ihwal klarifikasi informasi pelesiran Idrus. Dari pertemuan tersebut, kata Yuyuk, KPK dimintai keterangan terkait peristiwa pelesirnya Idrus ke RS MMC.

"Jadi kami hari ini telah menjelaskan standard operational procedure (SOP), dan penanganan tahanan di Rutan KPK kepada pihak Ombudsman," kata Dia.

Sebelumnya, KPK berencana mengklarifikasi temuan Ombudsman mengenai mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, yang dianggap keluar rumah tahanan tanpa pengawalan petugas KPK. Temuan Ombudsman itu dinilai sebagai kesimpulan yang prematur.

Yuyuk menjelaskan, terdakwa Idrus Marham yang berkeliaran bukan untuk pelesiran. Melainkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Metropolitan Medical Centre (MMC), Jakarta. 

Sponsored

Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terhadap Idrus Marham dilakukan pada Jumat (21/6). Untuk membuktikan temuan Ombudsman keliru, Yuyuk mengaku akan membawa sejumlah dokumen. Dokumen yang dimaksud ialah terkait Penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bernomor 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Dalam dokumen itu hakim menetapkan bahwa permohonan tim penasihat hukum dikabulkan agar Idrus Marham bisa memeriksakan kesehatan di luar rumah tanahan. Idrus memeriksakan giginya ke dokter spesialis gigi RS MMC.

"Hal ini sekaligus penegasan kembali bahwa informasi yang disampaikan pihak perwakilan Ombudsman saat konferensi pers keliru dan terburu-buru. Di saat proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan yang prematur," ujar Yuyuk.

Berita Lainnya
×
tekid