sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ihwal pelesiran Idrus, pengacara nilai Ombudsman harusnya cek KPK

Pengacara Idrus Marham menegaskan kliennya selalu mengikuti aturan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 05 Jul 2019 09:53 WIB
Ihwal pelesiran Idrus, pengacara nilai Ombudsman harusnya cek KPK

Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, menyayangkan pernyataan Ombudsman RI yang menyebutkan kliennya pelesiran saat menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Samsul menampik tudingan tersebut.

"Kami sangat menyesalkan statement Ombudsman yang terburu-buru membuat kesimpulan sebelum cross check ke pihak KPK. Kami keberatan Saudara Idrus dibilang pelesiran atau keliaran," kata Samsul di Jakarta, Kamis (3/7).

Dia menjelaskan, Idrus menambal gigi saat berada di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) lalu. Selain itu, Idrus juga melaksanakan salat Jumat di lantai 6 RS MMC.

Samsul mengatakan, selama aktivitas tersebut Idrus berada dalam kawalan petugas KPK. Waktu berangkat dan kepulangannya pun sudah sesuai jadwal yang ditetapkan. 

"Saudara Idrus selama ini selalu taat aturan apapun yang diterapkan, termasuk saat pertama kali harus diborgol. Dia yang pertama kali merespons positif," kata Samsul

Dugaan pelesiran Idrus Marham diungkap Ombudsman RI Perwakilan Jakarta pada Kamis (27/6) lalu. Pihak Ombudsman juga merekam aktivitas Idrus saat berada di RS MMC.

Menurut Ombudsman, terjadi malaadministrasi dalam peristiwa tersebut. Samsul enggan menanggapi hal itu.

"Soal malaadministrasi, kami tidak bisa berkomentar karena itu sudah mekanisme internal KPK. Pada dasarnya, aturan apapun yang diwajibkan, Saudara Idrus akan mengikuti tanpa protes," ujar Samsul.

Sponsored

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh Nugroho menyebut ada enam dugaan malaadministrasi dalam peristiwa tersebut. Mencakup prosedur pengeluaran tahanan, manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan, pelaksanaan penetapan pengadilan, pengawasan oleh Direktorat Pengawasan Internal, pakaian tahanan dan borgol, serta penggunaan alat komunikasi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid