sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Saat Inneke Koesherawati penuhi panggilan pemeriksaan KPK

Inneke Koesherawati diperiksa sebagai saksi tersangka Andri Rahmat.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 24 Jul 2018 15:45 WIB
Saat Inneke Koesherawati penuhi panggilan pemeriksaan KPK

Artis Inneke Koesherawati datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap kepala Lapas Sukamiskin, Selasa (24/7). Inneke diperiksa sebagai saksi tersangka Andri Rahmat, narapidana kasus pidana umum yang membantu Fahmi Darmawansyah menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Inneke mengenakan pakaian biru gelap dengan jilbab bermotif abu-abu terang untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Dia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.00, setelah tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 dan menjalani pemeriksaan 20 menit kemudian. Saat keluar dari lobby KPK, Inneke langsung berjalan menuju taksi Blue Bird yang telah menunggunya di samping gedung Merah Putih KPK. Ia tak memberikan keterangan apapun pada wartawan perihal pemeriksaan dirinya hari ini.

Selain Inneke, KPK juga memeriksa Direktur PT Laju Maju Sejahtera, Anita Selviana Nayaon, dan Rina Yuliana, seorang Sales Counter. "Kami perlu mandapat keterangan dari pihak swasta, atau juga dari pegawai dan pejabat di lapas, juga narapidana lain," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (24/7).

KPK sebelumnya telah menahan empat tersangka kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempat tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, terkait pemberian berbagai fasilitas dan perizinan keluar dari penjara.

Keempat tersangka itu adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, dan narapidana kasus umum, Andri Rahmat.

Dalam kasus tersebut, Fahmi menyuap Wahid Husen. Suap tersebut diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang semestinya tidak ia dapatkan.

Adapun suap yang diberikan Fahmi berupa uang dan dua unit mobil. KPK menyita dua unit mobil sebagai barang bukti yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Selain itu, ada juga uang senilai Rp279.920.000 dan US$1.410 yang disita KPK. KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil tersebut.

Sponsored

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12B, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid