close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto Antara/A
icon caption
Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto Antara/A
Nasional
Rabu, 26 Oktober 2022 14:12

Irfan Widyanto bantah larang satpam Komplek Polri hubungi Ketua RT

Satpam Komplek Polri sebelumnya mengatakan, Irfan harus melapor kepada Ketua RT jika ingin melakukan pergantian CCTV.
swipe

Pihak terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Irfan Widiyanto, melakukan serangan balik atas semua tudingan. Hal itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10).

Mulanya, kuasa hukum Irfan, Henry Yosodingrat, bertanya kepada saksi yang merupakan petugas keamanan di Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, tentang penghalangan oleh kliennya. Irfan dituding menghalangi Zapar untuk menghubungi Ketua RT 05/RW 01, Irjen (Purn.) Seno Sukarto.

"Dihalang-halangi atau tidak?" tanya Henry dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jaksel, merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

"Sebenarnya, sih, saya mau lapor [soal] didatangi dua orang itu (Irfan dan pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, red)," jawab Zapar.

"Saudara bawa HP (handphone)? HP diambil?" tanya Henry lagi.

"Bawa HP dan saya mau nelepon juga dilarang," balas Zapar.

"Artinya, Saudara mau telepon bisa?" tanya Henry meyakini.

"Bisa, cuma tidak boleh," timpal Zapar.

Henry kemudian memastikan alasan Zapar agar tak menghubungi Ketua RT. Padahal, memiliki waktu luang sekitar tiga jam saat Irfan meninggalkan lokasi untuk menelepon Seno.

"Saya kerjakan tugas kompleks yang lain karena, kan, kita jaga sendiri," respons Zapar.

Sementara itu, Irfan membantah keterangan Zapar. Dia mengklaim, tidak pernah melarang saksi saat hendak melapor kepada Ketua RT.

"Saya keberatan terkait menghalangi untuk menghubungi Ketua RT karena faktanya ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi Ketua RT," tuturnya.

Sebelumnya, Zapar dalam kesaksiannya mengatakan, Irfan datang ke pos jaga Komplek Polri Duren Tiga sekitar pukul 16.00 WIB. Kedatangan Irfan untuk mengganti DVR kamera pengawas (CCTV) kompleks.

Bersama Afung, Irfan mengotak-atik kamera pengawas dari Komplek Polri Duren Tiga. "Sore sekitar jam 4 atau 5 sore, [Irfan datang] untuk meminta pergantian DVR," kata Zapar.

Zapar melanjutkan, Irfan membongkar CCTV dengan dalih memperbaiki kualitas gambar. Zapar lantas meminta Irfan melapor kepada Ketua RT setempat.

"Ya, kalau saya, sih, tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian, itu saya harus lapor dulu ke RT," tandasnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan