sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa menyayangkan sikap satpam Komplek Polri Duren Tiga

Jaksa mengatakan, rambut cepak bukan identitas yang dimiliki oleh polisi sendiri.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 27 Okt 2022 18:08 WIB
Jaksa menyayangkan sikap satpam Komplek Polri Duren Tiga

Jaksa menyayangkan sikap Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar yang percaya begitu saja terhadap dua orang polisi tidak berseragam. Apalagi Zapar juga tidak meminta identitas kedua orang tersebut.

Jaksa mengatakan, rambut cepak bukan identitas yang dimiliki oleh polisi sendiri. Banyak orang yang memakai model rambut tersebut karena selera dan tidak menunjukkan profesi sebagai anggota polisi.

"Engga pakai mungkin. Harus jelaslah identitas yang masuk itu siapa. Banyak orang  perawakan cepak-cepak itu belum tentu polisi kan," ujar jaksa merespons pernyataan Zapar, dalam persidangan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Zapar mengatakan, kedua orang itu mengahalanginya ketika hendak melapor ke Ketua RT 05 RW 01, Irjen (Purn) Seno Sukarto. Dirinya hendak melapor soal pergantian CCTV oleh Terdakwa Irfan cs. 

Namun, ketika keluar dari pos, dirinya dicegat oleh dua orang yang tidak dikenalnya dan mengaku sebagai polisi. Bagi Zapar, gerak-gerik dan logat polisi sudah dikenalnya dari kedua orang itu.

"Saya mau berjalan melapor ke pak RT ada orang mendekati saya bertanya 'mau kemana bapak?' saya bilang 'mau lapor ke pak RT'," tutur Zapar menjawab pertanyaan jaksa.

Zapar menyebut, kedua orang itu memintanya supaya tidak melapor ke Seno. Mereka meyakinkan Zapar bahwa mereka juga polisi.

Kemarin, Abdul Zapar bersaksi Irfan Widyanto datang ke pos jaga di Komplek Polri Duren Tiga sekitar pukul 16.00 WIB. Zapar juga mengatakan, kalau Irfan hendak mengganti DVR CCTV yang ada di komplek tersebut.

Sponsored

Irfan adalah terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J. Bersama Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV, dirinya mengutak-atik kamera pengintai dari komplek perumahan itu.

"Sore sekitar pukul 4 atau 5 sore. (Irfan datang) untuk meminta pergantian DVR," kata Zapar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Zapar menyebut, Irfan membongkar CCTV itu  dengan niatan memperbaiki kualitas gambar. Zapar lalu meminta Irfan untuk melapor ke Ketua RT 05 RW 01, Irjen (Purn) Seno Sukarto.

"Ya kalau saya sih tidak masalah kalau untuk memperbagus. Tetapi untuk pergantian itu saya harus lapor dulu ke RT," ujar Zapar.

Bahkan dalam dakwaan diungkapkan, Irfan Widyanto sempat mencegah satpam Komplek Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, menghubungi Ketua RT 05/01, Irjen (Purn) Seno Sukarto, terkait penggantian kamera pengawas (CCTV). 

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Abdul juga dihalangi masuk ke dalam pos keamanan Komplek Polri. Kata Abdul, Irfan masuk pos keamanan dan melihat layar monitor CCTV menyala, tetapi tak mengingat nomor salurannya.

"Sekuriti bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan [mengganti CCTV] dan menyampaikan agar [Irfan] meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT," kata JPU saat membacakan dakwaannya dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Setelah itu, Tjong Djiu Fung alias Afung langsung mengganti CCTV di lokasi sesuai arahan dari anak buah Sambo tersebut. DVR CCTV yang telah dicabut pun langsung diberikan kepada Irfan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid