sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jalan terjal integrasi lembaga riset di bawah BRIN

Proses integrasi lembaga-lembaga riset dengan BRIN diprediksi memakan waktu hinggal lebih dari setahun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 14 Mei 2021 17:02 WIB
Jalan terjal integrasi lembaga riset di bawah BRIN

Usai mengundurkan diri sebagai Menteri Riset dan Teknologi dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro menyempatkan diri hadir dalam webminar yang digelar Ikatan Alumni Program Habibie (IABI) pada pertengahan April lalu. 

Dalam seminar itu, Bambang bercerita mengenai peliknya mendorong Indonesia lepas dari jebakan negara kelas menengah dan beralih menjadi negara maju lewat upaya-upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). 

Pada kesempatan itu, Bambang meminta maaf kepada anak buahnya di Kemenristek/BRIN. "Saya mohon maaf karena selama setahun (menjabat Menristek/BRIN), mereka tidak punya status yang jelas,” kata akademikus Universitas Indonesia (UI) tersebut. 

Bambang dilantik jadi Menristek/Kepala BRIN pada 23 Oktober 2019. Selama lebih dari 16 bulan memimpin, Bambang tak kunjung merampungkan struktur organisasi di lembaga tersebut. Dalam situs resminya, tertulis hanya ada dua deputi di lembaga itu, yakni Deputi Penguatan Inovasi dan Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan. Keduanya dipegang oleh pelaksana tugas. 

Kini, lewat kesepakatan di rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, awal April lalu, BRIN dilepaskan dari Kemenristek dan berstatus otonom. Kemenristek kembali digabungkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Bertepatan dengan pelantikan Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN yang baru pada 28 April lalu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (Perpres BRIN). Bentuk struktur organisasi BRIN baru mulai terang di perpres itu. 

BRIN diberikan peran untuk melaksanakan program riset dan inovasi nasional dari hulu sampai ke hilir, seperti merancang desain, pengawasan, pelaksanaan, dan mengintegrasikan sejumlah lembaga riset negara yang akan berubah status menjadi organisasi pelaksana (OP) penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap). 

Disebutkan pada Pasal 5 Perpres tersebut, BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan pelaksana. Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan dalam perumusan kebijakan kepada Kepala BRIN. Ketuanya ialah unsur dari Dewan Pengarah di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jokowi sudah menunjuk Megawati Soekarnoputri untuk posisi itu. 

Sponsored

Adapun pelaksana tugas BRIN terdiri dari kepala, wakil kepala, sekretariat utama, tujuh deputi, dan organisasi pelaksana fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi (OP litbangjirap) bidang ilmu pengetahuan, bidang penerbangan dan antariksa nasional, bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dan bidang tenaga nuklir nasional. 

Perpres itu secara tersirat mengamanatkan pengintegrasian terhadap empat lembaga riset, yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Namun, tidak spesifik ditegaskan bakalan seperti apa posisi lembaga-lembaga tersebut di bawah BRIN. 

Kepada Alinea.id, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan BRIN masih terus berkonsolidasi dengan OP litbangjirap dan pemangku kepentingan dalam proses integrasi tersebut. Salah satu fokus yang konsolidasi ialah perencanaan mata anggaran untuk tahun anggaran (TA) 2022. 

"Bersamaan dengan ini adalah konsolidasi aset dari eks Kemenristek dan 4 LPNK (lembaga pemerintah nonkementerian). Proses ini dilakukan bersama Kemenkeu. Setelah itu, baru kami akan membuat OTK (organisasi dan tata kelola) detail bersama tim MenPAN-RB," tuturnya. 

Handoko menargetkan seluruh proses konsolidasi bakal rampung pada pertengahan 2021. Ia optimistis integrasi lembaga-lembaga riset di bawah BRIN tidak akan mengalami kendala berarti. "Sehingga BRIN sebagai institusi dapat berjalan efektif mulai TA 2022 pada 1 Januari 2022," imbuhnya.

Saat disinggung pengisian pos kedeputian, Handoko mengatakan, BRIN bakal menggelar seleksi terbuka. "Mekanisme ini akan menjamin proses yang adil dan terbuka berbasis pada sistem yang berlaku dan atas pengawasan dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) sesuai regulasi saat ini," tandas Handoko.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko saat Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto dok. Humas Setkab

Integrasi diminta bertahap

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza meminta agar BRIN dan para pemangku kebijakan untuk cermat dalam menjalankan proses integrasi. Apalagi, belum ada kajian akademik yang bisa dipakai jadi panduan dalam pengintegrasian LPNK riset dengan BRIN. 

"Jangan sampai proses ini menimbulkan masalah administratif dan manajemen. Itu karena banyak aturan yang belum sempat diharmonisasi sehingga mengorbankan dunia iptek. Kita sudah kehilangan Kemenristek yang dilebur ke Kemendikbud," kata Hammam kepada Alinea.id, Senin (10/5).

Menurut Hammam, sebaiknya proses integrasi dilakukan secara bertahap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek). "Tahun 2022 bisa kita terapkan integrasi hingga level tertentu sebagai uji coba, tetapi tanpa banyak mengubah struktur LPNK riset yang ada," kata dia. 

Sebagai lembaga pengkajian dan penerapan, Hammam mengatakan, BPPT kerap bekerja sama menggunakan pendekatan integrasi seluruh unsur dalam ekosistem inovasi, baik dalam bentuk triple helix maupun quadruple helix. 

Dalam pola triple helix, BPPT melibatkan kalangan industri dan akademisi dalam kerja sama. Sedangkan dalam pola quadruple helix, selain industri dan akademisi, pemerintah juga melibatkan publik dalam kerja sama riset. 

Hammam meyakini pola integrasi model tersebut lebih tepat dijalankan BRIN. Dengan begitu, program-program riset di bidang iptek yang telah berjalan atau tengah direncanakan lembaga-lembaga riset tidak terganggu saat proses integrasi berlangsung.

"Jika konsolidasi iptek ini tidak mengambil pola integrasi dan malah mengambil cara akuisisi, tentu tantangan administrasi dan manajemennya tidak mudah dan rumit. Seperti saya katakan sebelumnya, BRIN belum memiliki kajian akademis dalam melakukan integrasi LPNK riset," tegas Hammam.

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan) Thomas Djamaluddin mengusulkan agar BRIN dan pemangku kepentingan menggunakan pola pendelegasian kewenangan dalam integrasi lembaga. Dengan begitu, proses integrasi tidak akan menyebabkan pertentangan antara UU.

"Ada jalan tengah antara amanat UU Sisnas Iptek yang mengamanatkan integrasi lembaga litbang dan amanat UU Keantariksaan yang mengamanatkan LAPAN sebagai penyelenggara keantariksaan. Organisasi seperti OP litbangjirap bisa menjadi jalan tengah dengan cara BRIN mendelegasikan OP litbangjirap LAPAN sebagai penyelenggara keantariksaan," ujar Thomas kepada Alinea.id, Senin (10/5).

Thomas enggan berspekulasi lebih jauh terkait progres integrasi yang tengah berjalan. Dia mengaku masih menunggu Perpres BRIN dikeluarkan oleh Sekretariat Negara secara resmi. Meski begitu, Thomas mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menunjang proses integrasi.

"Antara lain, menyiapkan LAPAN sebagai organisasi fungsional dan pengelolaan anggaran dari 21 satuan kerja (satker) menjadi satker tunggal. Transformasi dari 21 satker menjadi satker tunggal pengelolaan anggaran adalah langkah efisiensi organisasi. Itu tidak mengganggu program riset," terang dia. 

Presiden Joko Widodo (tengah) membuka rapat koordinasi nasional Kemenristek/BRIN Tahun 2020, di Graha Widya Bhakti Kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis (30/1). /Foto dok Humas Setkab

Memakan waktu

Research Advisor Centre for Innovation Policy and Governance Yanuar Nugroho tidak sepakat jika semua lembaga riset dilebur dengan BRIN. Menurut dia, BRIN bakal terlalu berat beban kerjanya dan kelimpungan mengurus proses integrasi.

"Kalau memang (lembaga riset negara) disatukan (ke BRIN), tidak akan ideal. Arah riset ini, arah inovasi ini enggak bisa (diberikan beban pada) satu lembaga (BRIN). Ini enggak bisa," ujar Yanuar saat berbincang dengan Alinea.id, Senin (3/5).

BRIN, kata Yanuar, juga menghadapi tantangan administrasi yang berat dalam proses integrasi. Pasalnya, BRIN harus mengurus segala aspek peralihan lembaga, mulai dari struktur organisasi tata kerja (SOTK), aset, hingga penganggaran. "Belum tentu, dalam setahun, BRIN ini bisa bekerja," imbuh mantan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) itu.

Yanuar berkaca pada proses integrasi lembaga-lembaga negara di masa lalu dan proses pembentukan lembaga baru. Saat di KSP, Yanuar pernah menangani perpindahan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) dari Kemendikbud ke Kemenristek. 

"Anda kira berapa lama itu? Lama. Yang mengurusi itu saya. BPIP dibentuk oleh Pak Jokowi pada periode pertama, setahun lebih enggak gajian (pegawainya). BRG (Badan Restorasi Gambut) 1,5 tahun enggak gajian. Itu kisah nyata. Itu bukan berandai-andai," ujar Yanuar.

Infografik Alinea.id/Bagus Priyo

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Rini Widyantini, mengaku masih menunggu langkah BRIN untuk mengintegrasikan OP litbangjirap. Menurut dia, KemenPAN-RB belum merencanakan proses pengalihan sumber daya manusia (SDM). 

"Kalau sudah clear strateginya, struktur yang akan dibangun, dan rencananya seperti apa, itu akan menjadi dasar untuk penataan organisasi. Setelah itu, baru dilakukan pengalihan-pengalihan seluruh SDM. Jadi, setelah mereka pindah kan posisinya jelas," kata Rini saat dihubungi Alinea.id, Jumat (7/5).
 
Menurut Rina, integrasi BRIN dengan lembaga-lembaga riset akan fokus pada penyesuaian program kerja, peralihan sumber daya manusia (SDM), aset, dan jumlah penganggaran. Dalam proses integrasi, BRIN juga harus berkoordinasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Jadi, memang banyak hal yang harus diperhatikan kalau kita lakukan transformasi dengan mengalihkan tugas dan fungsi ke lembaga lainnya. Bisa cepat, bisa lambat. Ya, bisa satu tahun juga (proses peralihannya)," tutur dia. 
 

Berita Lainnya
×
tekid