sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jerat kemiskinan memantik kawin kontrak

Di Kalimantan Barat kerap terjadi perdagangan perempuan dengan modus kawin kontrak.

Armidis
Armidis Kamis, 20 Jun 2019 19:49 WIB
Jerat kemiskinan memantik kawin kontrak

Rabu (12/6) malam, sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, mendadak ramai. Penghuninya kedatangan tamu tak diundang: petugas imigrasi Kalimantan Barat dan aparat kepolisian.

Rumah mewah yang dijadikan tempat penampungan jaringan perdagangan orang dengan modus sindikat kawin kontrak itu digerebek.

Saat itu, sembilan orang dibekuk—dua warga negara Indonesia dan tujuh lainnya warga negara asing asal China. Seorang perempuan WNI, yang menjadi korban kawin kontrak turut diamankan polisi.

Pihak kepolisian menemukan bukti kuat, yakni kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak. Menurut pihak kepolisian, pemilik rumah berinisial AMW menjadi perantara praktik ini.

“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka AMW diduga kuat sebagai perantara, penampung, dan yang mengurus semua administrasi yang diperlukan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, AKBP Donny Charles Go di Pontianak, Kalimantan Barat, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/6).

Menurut Donny, AMW menjadi perantara antara laki-laki WNA asal China dengan perempuan WNI sebagai calon istri, selain menjadikan rumahnya sebagai penampungan.

Kasus ini kembali mengangkat fenomena kawin kontrak ke permukaan. Sebuah fenomena yang sudah menjadi rahasia umum terjadi pula di kawasan Puncak, Jawa Barat.

Fenomena di Kalbar

Sponsored

Sosiolog Agus Sikwan di dalam tulisannya “Perdagangan Wanita Cina di Kalimantan Barat” yang terbit di Jurnal Penelitian Universitas Tanjungpura Volume III, Nomor 3, Juli 2002 menyebut Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia, yang dikenal sebagai salah satu daerah pemasok perempuan WNI keturunan Tionghoa terbesar.

Mereka diperdagangkan secara terselubung oleh jaringan sindikat kepada para turis yang berasal dari Taiwan dan Hongkong.

“Baik diperdagangkan dalam bentuk kencan sesaat, dijadikan sasaran kawin kontrak, dijadikan istri dalam kawin campuran, maupun diboyong ke luar negeri untuk dijadikan sebagai TKW ilegal,” tulis Agus.

Menurut Agus, pada 1995 tercatat ada 1.243 kasus yang dialami perempuan, termasuk kasus perdagangan perempuan WNI keturunan Tionghoa di Kota Singkawang, Kalimantan Barat secara terselubung ke Taiwan dan Hongkong.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, Erdi menjelaskan fenomena kawin kontrak yang terjadi di Kalimantan Barat. Menurut Erdi, faktor mahalnya biasa pernikahan di beberapa negara, membuat menikahi gadis lokal keturunan Tionghoa—biasa disebut amoy—sebagai jalan keluar.

Pemilik rumah yang diduga menjadi perantara kawin kontrak Agus (keempat kanan) diinterogasi oleh petugas berwenang saat penggerebekan Warga Negara Asing (WNA) di Komplek Surya Purnama, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6). /Antara Foto.

Ironisnya, menurut dia, praktik kawin kontrak di Kalimantan Barat hanya berlandaskan motif pemenuhan hasrat seksual. Di Kalimantan Barat, kata dia, masih menawarkan kemudahan terjadinya eksploitasi seksual dengan modus kawin kontrak, yang dilakukan WNA dengan gadis setempat.

Erdi menuturkan, di China seorang pria yang hendak menikah harus menyiapkan uang 300.000 yuan atau setara Rp622 juta. Maka, solusinya mereka kawin kontrak. Dengan jalan ini, pria asal China hanya menyiapkan Rp50 juta.

"Dengan ongkos itu, seorang pria asing sudah dapat membawa seorang amoy yang cantik, belia, dan perawan ke negera mereka, membekali amoy yang sudah siap dinikahi itu dengan dokumen TKW," kata Erdi saat dihubungi Alinea.id, Kamis (20/6).

Erdi menilai, faktor kemiskinan menjadi pemantik utama. Hal itu bisa dilihat dari kasus yang mayoritas terjadi menyasar permukiman miskin di Kalimantan Barat.

Padahal, dari biaya yang dikeluarkan seorang pria WNA untuk kawin kontrak, korban perempuan tak mendapatkan keuntungan apa pun. Kocek itu sebagian besar mengalir ke agen perantara kawin kontrak.

"Ini dimasukkan sebagai kejahatan kemanusiaan atau human trafficking. Maka, mutlak dilakukan upaya hukum, untuk memberikan efek jera kepada makcomblang beserta jejaringnya," ujarnya.

Motif dan akibat

Pada 1997 di Nusa Tenggara Barat, forum Bahtsul Masail Dinyah Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama pernah membahas ihwal kawin kontrak atau nikah mut’ah. Keputusannya, kawin kontrak hukumnya haram dan tidak sah.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengetuk palu pada 25 Oktober 1997 bahwa kawin kontrak haram hukumnya. Kesepakatan mengharamkan kawin kontrak pun terjadi di dalam empat mazhab, yang menjadi rujukan ahlus-sunnah wal jamaah, termasuk NU.

“Memang ada yang membolehkan, tapi itu di luar mazhab yang empat, yakni Daud Azzohiri. Akan tetapi, mazhab itu sangat lemah, sebab semua mazhab menolak,” kata Sekretaris Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Sarmidi saat dihubungi, Rabu (19/6).

Sosiolog Musni Umar menuturkan, ada persoalan sosial yang mendasari praktik kawin kontrak. Ia menilai, masalah kemiskinan dan minimnya tingkat pendidikan menjadi penyebab utama kawin kontrak terus terjadi.

Rektor Universitas Ibnu Khaldun tersebut menuturkan, fenomena kawin kontrak banyak ditemukan pada masyarakat ekonomi kelas bawah. “Sebagian besar pelaku yang kedapatan berdalih karena alasan ekonomi,” kata Musni saat dihubungi, Rabu (19/6).

Dua petugas Kantor Imigrasi Pontianak memeriksa WNA asal Tiongkok (kanan) saat penggerebekan sebuah rumah di Komplek Surya Purnama di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6). /Antara Foto.

Musni mengatakan, bagi masyarakat yang penghasilannya rendah, tak ada banyak pilihan untuk bertahan hidup. Mereka juga tak mampu bersaing dalam dunia kerja karena tak punya pendidikan yang sesuai kualifikasi industri. Kebijakan pemerintah pun tak banyak memberi akses dunia kerja bagi masyarakat miskin.

“Akibatnya, jalan itu (kawin kontrak) dipilih mereka untuk menyelamatkan kehidupan mereka,” ucapnya.

Senada dengan Musni, komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Masruchah menilai, ada motif ekonomi dengan iming-iming uang pun terjadi dalam kasus kawin kontrak.

Sementara Sarmidi mengemukakan, selain banyak mudarat ketimbang manfaatnya, kawin kontrak juga menghilangkan hak perdata. Anak yang lahir dari pernikahan kontrak pun tak bisa menggunakan nama ayahnya.

“Karena tidak ada surat-surat dan kelengkapan pernikahan,” tutur Sarmidi.

Masruchah menyebut, praktik kawin kontrak hanya akan membawa dampak buruk bagi perempuan. Relasi antara laki-laki dan perempuan yang terjalin dalam ikatan kawin kontrak sangat timpang.

Dengan relasi yang tak berimbang tersebut, menurut dia, akan ada potensi kekerasan maupun eksploitasi seksual. Perempuan akan menanggung akibat, jika terjadi kehamilan dari hubungan kawin kontrak.

“Apabila perempuan itu memiliki pengetahuan akan risiko perkawinan kontrak pasti akan menolak,” kata Masruchah ketika dihubungi, Rabu (19/6).

Solusi

Pendekatan pemerintah untuk menyelesaikan masalah sosial ini, kata Musni, jangan melulu memakai pendekatan hukum. Pemerintah, lanjut dia, seharusnya punya desain kebijakan yang juga menyentuh akar persoalan, yakni masalah ekonomi.

Pelaku nikah kontrak, menurut Musni merupakan korban kegagalan pemerintah dalam sistem bernegara.

“Tidak bisa melihat ini satu sisi saja, lihat kenapa mereka melakukannya. Tidak ada yang mau nikah kontrak karena tidak ada jaminan keberlangsungan hidup keluarga,” ucap Musni.

Sedangkan Masruchah berharap, pemerintah punya solusi yang tepat untuk menuntaskan masalah sosial di masyarakat ini.“Pemerintah harus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan tokoh-tokoh masyarakat untuk memerangi kawin kontrak,” kata dia.

Di luar solusi hukum, Masruchah menekankan pentingnya pendidikan dan sosialisasi ke masyarakat. Kondisi ekonomi yang sulit, ditambah minimnya pendidikan membuka peluang kawin kontrak terjadi.

"Pencegahan kawin kontrak dengan pendidikan ke publik tentang dampak atau bahaya kawin kontrak," ujar Masruchah.

Selain itu, pemerintah perlu merangkul institusi keagamaan maupun tokoh agama. Peran mereka, kata Masruchah, cukup penting sebagai penjaga, sehingga masyarakat mendapat wawasan yang maksimal terkait dampak buruk kawin kontrak.

"Sebab pernikahan kontrak secara agama dan aturan negara dilarang. Pemerintah, dalam konteks ini di level desa, juga perlu menggalakan kampanye pencegahan nikah kontrak," kata dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid