sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jubir PA 212 Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan hoaks 

Haikal Hassan dilaporkan atas ceritanya mengenai proses pemakaman lima Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang akan bertemu Rasulullah SAW.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 16 Des 2020 10:42 WIB
Jubir PA 212 Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan hoaks 

Juru bicara Persaudaraan Alumni 212 Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan berita bohong atau hoaks. 

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Laporan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam (FPI) Husein Shihab.

"Betul, saya yang melaporkan," ujarnya, Rabu (16/12).

Husein menjelaskan, Haikal Hassan dilaporkan atas ceritanya mengenai proses pemakaman lima Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang akan bertemu Rasulullah SAW. Cerita Haikal itu, kata dia, menjadi viral setelah diunggah oleh salah satu akun media sosial. 

Menurut Husein, akun medsos yang mengunggah bernama @wattisoemarsono. Husein pun turut melaporkan akun tersebut.

Dijelaskannya, pernyataan Haikal Hassan sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat karena akan menggiring opini yang akan menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, masyarakat akan berpandangan melawan negara hingga mati akan menjadi syahid dan bertemu Rasulullah, sehingga menjadi perbuatan mulia.

"Mending kita cegah dengan cara bikin laporan. Walau nanti saya akan minta ke para ulama untuk memberi pendapat agar masyarakat tidak disesatkan dengan ceramah tersebut," katanya.

Ketua Umum Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i menambahkan, akan memberikan waktu 3x24 jam kepada Haikal Hassan untuk meminta maaf. Setelah itu, laporan polisi baru akan dicabut.

Sponsored

"Nah, saya kasih waktu ke ustaz Haikal Hassan ya 3x24 jam, karena saya ini diajari oleh Gus Dur dan Kiai Said untuk saling memaafkan, tetapi kalau Haikal Hassan enggak mau koreksi dirinya, terpaksa laporan ini terus berlanjut," ucap Gus Rofi'i.

Dalam pelaporan, Haikal Hassan disangkakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid