Kapolri beberkan langkah urai kepadatan di Pelabuhan Merak
Jumlah penumpang di Pelabuhan Merak jelang lebaran di atas kapasitas normal yaitu sekitar 19.000 orang.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat angka pemudik mencapai 37.000 di Pelabuhan Merak pada H-4 lebaran tahun 2022. Jumlah itu di atas kapasitas normal di Pelabuhan Merak yaitu menampung penumpang kurang lebih 19.000 orang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan perlunya dilakukan rekayasa tambahan dan langkah guna mencegah kepadatan karena tingginya jumlah pemudik. Sejumlah langkah dilakukan dengan stakeholder terkait, salah satunya dengan menambah kapal dan dermaga.
"Kalau kami lihat ekor kemacetan sudah di Km 94, namun sudah mulai bergeser artinya ada kepadatan sekitar 4 sampai 6 kilometer. Mudah-mudahan penambahan kapal dan dermaga ini bisa mempercepat masyarakat segera berangkat dari Merak ke Bakauheni," kata Sigit saat meninjau arus mudik di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu, (30/4).
Mantan Kabareskrim Polri ini mengimbau bagi masyarakat yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni agar membeli tiket sebelum jalan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses saat masuk ke pelabuhan.
"Kalau memang masih belum mudik, maka pilihan melaksanakan reservasi tiket melalui aplikasi online jauh lebih bagus dan mempercepat pada saat loading. Namun demikian semuanya akan dilayani baik go show maupun reservasi," ucap Sigit.
Dalam kesempatan ini, mantan Kapolda Banten ini pun mengingatkan jajarannya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada para pemudik. Selain itu, anggota diminta memberikan sosialisasi semua kebijakan dan menjawab apa yang menjadi kendala masyarakat.
"Kami harapkan di sisa waktu yang ada di H-2, H-1, dan H pelayanan bisa meningkat dan menjadi lebih baik. Dalam menghadapi arus balik kami juga harus mempersiapkan langkah ekstra dan rekayasa yang harus dilakukan di wilayah Bakauheni karena akan terbalik di sana padat dan diperlukan langkah-langkah khusus," ujar Sigit.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Benarkah thrifting mengancam bisnis lokal?
Senin, 20 Mar 2023 18:55 WIB
Penguatan LHKPN dan RUU PA: Efektif jerat pejabat korup?
Sabtu, 18 Mar 2023 14:52 WIB