sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus E-KTP, Markus Nari sedang di gereja saat KPK geledah rumahnya

Markus Nari memerintahkan sopir pribadinya untuk memeriksa rumah saat KPK melakukan penggeledahan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 07 Okt 2019 17:09 WIB
Kasus E-KTP, Markus Nari sedang di gereja saat KPK geledah rumahnya

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP, Markus Nari, sedang berada di gereja ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 10 Mei 2017. 

Hal itu terungkap dalam sebuah persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Senin (7/10). Saat penggeledahan berlangsung, Markus Nari kemudian menginstruksikan sopir pribadinya, Muhammad Gunawan untuk mengecek kediamannya yang berada di dua lokasi berbeda. 

Fakta persidangan ini terungkap berawal saat hakim anggota, Anwar, mengonfirmasi keterangan Gunawan dalam berkas acara penyidikan (BAP) terdakwa Markus Nari yang menyebut, eks politikus Partai Golkar itu memerintahkan Gunawan untuk memastikan dua kediamannya yang tengah digeledah KPK.

“Iya yang mulia. Waktu itu bapak (Markus Nari) bilang 'coba lihat rumah'. Waktu itu Pak Markus sedang di gereja bersama saya,” kata Gunawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Setelah diperintah majikannya, Gunawan mengaku langsung pergi ke rumah dinas Markus Nari yang berada di Kalibata, Jakarta Selata. Selain itu, Muhammad Guanawan juga menyambangi kediaman pribadi Markus Nari yang terletak di Kompleks Perumahan Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan. Setiba di dua rumah tersebut, kata Gunawan, kondisinya sudah sangat ramai.

"Saya lewat depan banyak orang. Kalau di Liga Mas ada polisi waktu itu. Kalau (rumah dinas DPR) di Kalibata enggak ada," ucap dia.

Namun demikian, Muhammad Gunawan mengaku tidak mengetahui barang bukti apa saja yang disita KPK dari rumah Markus Nari. Pasalnya, saat itu Gunawan tak dapat bertindak banyak. Dia hanya menjalankan instruksi majikannya untuk mengecek rumah saja.

"Enggak (tahu) yang mulia. Jujur sampai sekarang tidak tahu yang mulia. Kata beliau, 'coba Gun kamu ke Kalibata. Liat apa yang terjadi,' cuma disuruh kesana aja," tuturnya.

Sponsored

Seperti diketahui, KPK pernah menggeledah dua kediaman Markus Nari pada 10 Mei 2017. Kala itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen. Salah satunya salinan BAP Markus Nari dalam kasus korupsi E-KTP.

Dalam surat dakwaan Markus, BAP tersebut digunakan Markus untuk meminta tersangka Miryam S Haryani melalui pengacaranya Elza Syarief memberikan keterangan palsu saat persidangan. Tujuannya, agar Miryam tidak menyebut nama Markus dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,3trilliun itu.

Markus didakwa telah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. Markus dianggap sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani, yang saat itu berstatus saksi dalam persidangan untuk terdakwa Sugiharto.

Tak hanya itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan nilai US$1.400.000 dari proyek E-KTP. Selain itu, dia juga didakwa telah memperkaya orang lain dan koorporasi.

Atas perbuatannya Markus dijerat melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid