sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi Bupati Meranti, 8 pegawai BPK Riau dicegah bepergian ke luar negeri

KPK mengajukan permohonan cegah terhadap 10 orang untuk kebutuhan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Meranti.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 15 Mei 2023 19:37 WIB
 Kasus korupsi Bupati Meranti, 8 pegawai BPK Riau dicegah bepergian ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya pencegahan ke luar negeri terkait proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Riau. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pencegahan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap 10 orang. Delapan di antaranya merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang. Delapan orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua orang swasta," kata Ali melalui keterangan tertulis, Senin (15/5).

Ali menuturkan, pencegahan dilakukan sejak 10 Mei 2023. Masa larangan bepergian ke luar negeri itu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Upaya ini diambil dalam rangka keperluan penyidikan seiring diperlukannya keterangan dari berbagai pihak, yang akan diperiksa sebagai saksi untuk menguatkan unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima Adil dan kawan-kawan.

"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," ujar Ali.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada perkara ini, yaitu Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil; Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa.

Mereka terjerat tiga dugaan korupsi, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh.

Sponsored

Kemudian, dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pemberi suap, Adil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Fitria Nengsih dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 
Sedangkan Fahmi Aressa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Berita Lainnya
×
tekid