sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus minyak goreng PT AMJ dilimpahkan ke Bea dan Cukai

PT AMJ terbukti melanggara Undang-Undang Kepabeanan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 05 Apr 2022 19:49 WIB
Kasus minyak goreng PT AMJ dilimpahkan ke Bea dan Cukai

Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng oleh PT Amin Market Jaya (AMJ). Penyidik kemudian menyerahkan hasil penyelidikan dan penanganan kasus kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.    
    
Kepala Seksi Pusat Penerahan Hukum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, proses ekspor minyak goreng yang dilakukan PT AMJ merupakan peristiwa tindak pidana kepabeanan. Kesimpulan ini diperoleh, setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara kasus ini.    
    
“Dengan begitu, maka penanganan hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab penyidik kepabeanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ashari kepada wartawan, Selasa (5/4).     
    
Ashari menyampaikan, dalam gelar perkara diketahui, sejak Juli 2021-Desember 2021 PT AMJ berhasil mengekspor minyak goreng merek Bimoli sebanyak 13.211 karton ke perusahaan Amin Blessing Limited di Hongkong. Namun, muncul dugaan adanya pemalsuan data ekspor minyak goreng yang tertuang dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Juni 2021-Desember 2021.     
    
Pemalsuan tersebut diketahui sebab dalam dokumen minyak goreng ditulis dengan label jenis barang Vegetables. Padahal, seharusnya gunakan label Vegetabelsoil.    
    
Tindakan tersebut, kata Ashari, membuat PT AMJ dapat menghindari pengenaan bea keluar dan pungutan sawit. Sementara, pungutan tersebut yang harusnya disetorkan PT AMJ ke kas negara.    
    
Atas temuan itu, PT AMJ diduga melanggar Pasal 82 ayat 6 Juncto Pasal 102 A huruf b Juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.     
    
Sebelumnya, penyelidikan terkait ekspor minyak goreng ini sudah dilakukan Kejati DKI, sejak Rabu, 16 Maret 2022. PT AMJ, bersama PT NLT dan PT PDM, sejak Juli 2021 sampai Januari 2022 melakukan ekspor 7.247 karton minyak goreng tujuan Hongkong.    
    
Ekspor pertama dilakukan pada 22 Juli-1 September 2021 sebanyak 2.184 karton. Pada 6 September 202-3 Januari 2022, mereka mengekspor 5.063 karton minyak goreng menggunakan 32 kontainer 40 kaki. Penyelidik menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses ekspor ini.     
    
Tim penyelidik pun bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan satu kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan millik PT AMJ di Jakarta Internasional Container Terminal (JITC) I Tanjung Priok, Jakarta Utara. Minyak goreng itu diduga akan diekspor ke Hongkong. Saat ini, ribuan karton minyak goreng itu telah diamankan oleh petugas.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid