sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat IPB: Kebijakan lobster Susi dan Edhy sama-sama miliki kelemahan

Banyak nelayan dan pembudidaya mati usaha lobsternya di era Susi Pudjiastuti.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 26 Nov 2020 14:06 WIB
Pengamat IPB: Kebijakan lobster Susi dan Edhy sama-sama miliki kelemahan

Pengamat perikanan dan kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yonvitner menilai, kebijakan terkait lobster era Menteri Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti sama-sama memiliki kelemahan.

Di era Susi Pudjiastuti, jelas dia, aspek konservasi diutamakan. Sayangnya, perekonomian melemah, termasuk hilangnya akses nelayan kecil untuk menangkap lobster.

“(Era Susi Pudjiastuti) nelayan kecil yang jadi penangkap (lobster) dilarang, sehingga banyak nelayan dan pembudidaya mati usaha lobsternya,” ucapnya saat dihubungi Alinea, Kamis (26/11).

Sementara di era Edhy Prabowo, nelayan kecil kembali memperoleh akses untuk menangkap lobster. Para nelayan semangat kembali karena pembudidayaan dibuka kembali. Namun, adanya izin ekspor benih bening lobster menjadi kelemahannya.

Sebab, sambung dia, izin ekspor benih bening lobster dapat menurunkan daya saing usaha pembesar lobster di dalam negeri.

“Nelayan pembesar memiliki pesaing, yaitu eksportir untuk mendapatkan benih bening lobster dari nelayan,” kata Pengajar di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor ini.

Dia menambahkan, negara pengimpor benih bening lobster dari Indonesia memang merupakan pihak paling diuntungkan. Sebab, daya saing usaha lobster negara-negara pengimpor benih bening lobster dari Indonesia tersebut akan terus terjaga.

“Yang diuntungkan adalah negara yang membeli benih bening lobster kita,” ucapnya.

Sponsored

Sehingga, lanjut dia, ekspor benih bening lobster dapat menurunkan daya saing perikanan Indonesia. Namun, kata dia, praktik monopoli ekspor benih bening lobster tidak mempengaruhi laju kerusakan ekosistem karena berada pada ranah yang berbeda.

“Karena kerusakan ekosistem terkait dengan praktik penangkapan yang tidak baik, penggunaan jenis alat atau intensitas penangkapannya. Sementara mekanisme ekspor dan pemasaran hal yang berbeda, apa itu monopoli atau tidak. Jadi, antara monopoli dan kerusakan ekosistem masih perlu pengkajian yang lebih baik,” tutur Yonvitner.

Untuk diketahui, jauh sebelum Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, kebijakan ekspor benih lobster politikus Gerindra itu dikritik mantan Menteri Perikanan dan Kelalutan Susi Pudjiastuti.

Susi sempat mengunggah video pendek dalam akun Instagram pribadinya @susipudjiasuti115 terkait lobster yang dibudidayakan sendiri ketika dijual akan lebih mahal, pada 10 Desember 2019. Di akun Twitter @susipudjiastuti juga gemar mengkritik kebijakan ekspor benih bening lobster.

“Nelayan mulai tangkap banyak dengan size min 200 grm. Bila akan diadjust saat musim panen jadi 150 grm. Karena itu bibit lobster adalah plasma nutfah yang harus negara dan kita jaga sebagai warisan untuk anak cucu kita,” tulis Susi pada 15 Desember 2019.

Kritik terhadap kebijakan lobster ini kembali mencuat, setelah KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Keputusan diambil setelah kurang dari 24 jam sukses melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai lokasi.

Berita Lainnya
×
tekid