sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik dalami rekan bisnis para tersangka kasus ASABRI

Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka pihak korporasi

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 06 Mar 2021 10:46 WIB
Penyidik dalami rekan bisnis para tersangka kasus ASABRI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami rekan bisnis para tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Pasalnya, penyidik menduga sejumlah nama yang digunakan para tersangka untuk digunakan namanya dalam transaksi saham atau biasa disebut nomine adalah rekan bisnis para tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, cukup banyak nomine yang digunakan dalam bertransaksi. Oleh sebab itu, penyidik membutuhkan cukup banyak waktu untuk menelusuri sejauh mana nomie itu mengetahui perbuatan para pelaku.

"Kami masih konsentrasi sekarang ini, siapa saja yang terlibat seperti di Jiwasraya. Maksudnya lawan-lawan transaksi ini siapa? Nominenya siapa? Kan banyak betul yang dikaji seperti di Jiwasraya," ujar Febrie kepada Alinea, Jumat (5/3) malam.

Ditambahkan Febrie, penyidik akan menetapkan tersangka perorangan baru setelah mengetahui peran nomine itu dengan sangkaan turut serta melakukan dan atau membantu tindak pidana tersebut.

Lebih lanjut dia menyatakan, sampai sejauh ini juga penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka korporasi. Namun, pendalaman korporasi akan dilakukan tidak dalam waktu dekat.

"Belum, belum kita sampai sana lah," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid