Kejaksaan Agung (Kejagung) merencanakan gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia. Namun, tidak dirinci kapan tepatnya gelar perkara dilakukan.
"Apakah ini memang tindak pidana korupsi atau memang adanya kelalaian bisnis atau mungkin resiko bisnis, kita masih masih dalam pembicaraan antara kami dengan BPKP dan dalam waktu dekat," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (14/01).
Menurut Burhanuddin, dalam waktu dekat juga akan diumumkan apakah proses pendalaman dugaan tindak pidana korupsi hanya sebatas pengadaan pesawat ATR 72-600 atau juga pada hal lainnya.
Sementara itu, sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, bagian tim pengadaan terus dilakukan pemanggilan. Vendor penyedia pesawat itu sendiri merupakan pihak di dalam dan luar negeri.
Meski terdapat vendor asal luar negeri, hingga kini penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap salah satu terpidana korupsi Garuda Indonesia saat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan, pemanggilan akan lebih banyak dilakukan saat sudah diputuskan perkara itu naik ke penyidikan.
"Kan masih calon saksi. Tidak semua harus dipanggil sekarang," ucapnya.
Supardi juga belum dapat membeberkan apakah dalam perkara ini ada keterlibatan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Padahal, dalam perkara ini, Emirsyah sudah dilakukan pemeriksaan.
"Wong ini masih penyelidikan kok bilang calon tersangka," ujar Supardi.