sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kembali ajukan pembukaan blokir 23 rekening SID

Pembukaan blokir tersebut dilakukan karena saat diperiksa, tidak ada niat dari pemilik SID melakukan tindakan pidana.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 28 Feb 2020 11:56 WIB
Kejagung kembali ajukan pembukaan blokir 23 rekening SID

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengajukan pembukaan blokir rekening Single Investor Identification (SID) yang diduga terkait dengan saham gorengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, mengatakan, penyidik sebelumnya telah mengajukan pembukaan pemblokiran dua rekening SID. Kemudian dari pendalaman, ditemukan lagi 23 rekening SID yang dapat dibuka blokirnya.

“Kemarin ada 88 yang datang konfirmasi dan telah diperiksa penyidik. Dari 88 itu, sudah 25 yang kita mohonkan pemblokirannya dibuka ke OJK," kata Febrie di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Pembukaan blokir tersebut dilakukan karena saat diperiksa, tidak ada niat dari pemilik rekening SID melakukan tindakan pidana. Penyidik juga tidak menemukan keterkaitan rekening SID tersebut dengan saham gorengan Jiwasraya.

"Alasan lainnya, karena kesamaan nama. Saat ejaan namanya sama, sistem akan memblokir. Kemudian kami konfirmasi," tutur Febrie.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, 210 rekening SID masih diblokir. Sedangkan 63 dari 88 SID yang hadir mengkonfirmasi, masih dilakukan pendalaman.

"Jadi yang masih diblokir masih kami dalami dan penyidik meyakini mereka terkait dengan investasi saham yang menyimpang dilakukan tersangka," tuturnya.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan berbeda.

Sponsored

Kejagung juga telah membuka penghitungan sementara nilai aset yang telah disita, yakni mencapai Rp11 triliun. Kebanyakan aset merupakan milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Aset yang disita seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Tim penelusuran aset juga masih melakukan penggeledahan disejumlah tempat untuk mencari bukti lainnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid