sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung pastikan 210 SID terlibat saham gorengan Jiwasraya

Namun penyidik masih membuka lebar kehadiran pihak yang merasa keberatan atas blokir tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 03 Mar 2020 14:20 WIB
Kejagung pastikan 210 SID terlibat saham gorengan Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penyidik tidak akan mengajukan penambahan pembukaan Single Investor Identification (SID) sampai proses persidangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusus Kejagung Febrie Adriansyah, menyebut, dari 235 pemilik SID dan dilakukan konfirmasi terhadap 88 pemilik SID, hanya ada 25 SID dipastikan tidak terlibat kasus tersebut. Oleh karenanya, penyidik memastikan 210 SID terlibat saham gorengan Jiwasraya.

“Iya, memang sisanya tunggu pengadilan,” ujar Febrie di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Meski sudah menutup waktu klarifikasi pemilik SID, namun penyidik masih membuka lebar kehadiran pihak yang merasa keberatan atas blokir tersebut. Namun, penyidik akan menjadikan keterangan pemilik SID untuk bukti di persidangan.

“Sebenarnya sudah selesai untuk pemberian waktunya, tetapi jika mereka masih juga berkeyakinan bahwa tidak terkait, tentu kami BAP. Tetapi kepentingannya untuk kesaksian, masuk berkas,” ujar Febrie menjelaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, 25 SID rekening efek telah dibuka karena dinyatakan tidak terlibat dan memiliki niat menggoreng saham Jiwasraya. Pemblokiran 25 SID itu juga dilakukan karena adanya kesamaan nama dengan pemilik SID yang diduga terlibat.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (MYRX). Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. Seluruhnya ditahan di rutan yang berbeda-beda.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset milik para tersangka berupa tambang batu bara di Kalimantan, ribuan sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, rekening pribadi, apartemen dan rekening efek. Nilai dari aset yang ditaksir hingga mencapai Rp11 triliun dan masih akan bertambah nilainya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid