sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan tangani 352.902 perkara, sembilan di antaranya jadi sorotan publik

Perkara yang ditangani mulai dari kasus Doni Salmanan, kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hingga pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 02 Jan 2023 15:23 WIB
Kejaksaan tangani 352.902 perkara, sembilan di antaranya jadi sorotan publik

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya penanganan sembilan perkara yang disorot publik selama 2022. Perkara itu meliputi penyimpangan dana, penggelapan, terkait ITE, investasi bodong atau robot trading, pembunuhan berencana, dan terorisme.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, perkara penyimpangan dana yang menarik perhatian publik, antara lain penyimpangan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tersangka A, tersangka IK, tersangka NIA, dan tersangka HH. 

Selain itu, ada pula perkara tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan pada Indosurya dengan tersangka HS. 

“Ketiga Perkara ITE dengan Terdakwa Edy Mulyadi,” kata Ketut dalam keterangan, Senin (2/1).

Ketut menyebutkan, perkara keempat adalah investasi bodong Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz. Indra kemudian dipidana dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain investasi bodong ini, Indra menyeret nama Rudianto Pei yang merupakan ayah dari Vanessa Khong (kekasih Indra). Pada hal ini, terkait aliran dana ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara serupa juga sempat muncul terkait aplikasi trading quotex dengan terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan. Ia divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Namun, Doni lepas dari dakwaan TPPU. Maka dari itu, Kejaksaan pun langsung mengajukan banding.

Sponsored

Perkara kondang yang saat ini masih berjalan juga dalam ranah Jampidum Kejagung. Kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J melahirkan lima orang tersangka.

Sementara, ada pula perkara yang sama sebagai turunannya, yakni penghalangan proses penyidikan dengan total tujuh tersangka. Dalam kedua perkara ini, nama Ferdy Sambo didakwa berperan besar.

Terakhir adalah tindak pidana terorisme dengan tiga terdakwa. Ketiganya adalah Farid Ahmad Okbah bin Achmad Okbah (alm), Anung Al Hamat alias Anung bin Samsudin, dan Ahmad Zain Annajah.

Secara umum, Bidang Tindak Pidana Umum seluruh Indonesia melaksanakan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454 perkara. Selain itu, telah dibentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.

Jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum seluruh Indonesia yang diselesaikan sepanjang 2022 sebanyak 352.902 perkara. Secara rinci, pada pra penuntutan ada 160.076 perkara, pada penuntutan ada 117.855 perkara, pada upaya hukum terdapat 6.489 perkara, dan tahap eksekusi terdapat 68.482 perkara.

Terdapat 160.076 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk di Bidang Tindak Pidana Umum. Kini sudah 129.365 perkara masuk tahap I dan 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pada tahap II sudah ada 117.855 perkara, dengan 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan. Sementara, ada pula 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. 

“Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid