close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kantor Pusat Pertamina di Jakarta, Indonesia. ANTARA
icon caption
Kantor Pusat Pertamina di Jakarta, Indonesia. ANTARA
Nasional
Selasa, 26 April 2022 11:59

Kejati DKI lacak aliran dana ganti rugi dari Pertamina 

perkara ini masih dalam penyidikan untuk menemukan fakta hukum yang disertai alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi
swipe

Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mendalami aliran dana ke sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi terkait mafia tanah. Kasus ini berkaitan dengan aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan dari nilai Rp244,6 miliar atas pembayaran ganti rugi tersebut, ahli waris menerima setengahnya, dan sisanya atau sebagian uang itu mengalir ke sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi bancakan atas dimenangkan gugatan perdata di pengadilan. Maka tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak.

"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik," kata Ashari dalam keterangannya, Selasa (26/4). 

Ashari menyebut, perkara ini masih dalam penyidikan untuk menemukan fakta hukum yang disertai alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi. Untuk itu, ia belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi. 

"Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang," tuturnya. 

Ashari menjelaskan, penyidik telah mempunyai nama-nama yang diduga menikmati bancakan dari uang yang dibayarkan oleh PT Pertamina setelah kalah di pengadilan. Juru sita telah melakukan sita eksekusi atas pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan. 

"Kami sudah mengetahui nama-nama pihak yang menerima, tapi itu harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki," tegasnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, adanya kerugian keuangan negara karena pihak Pertamina sebesar Rp244,6 miliar. Uang tersebut sudah dikeluarkan atau disita oleh juru sita pengadilan, dan diberikan kepada ahli waris.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, diduga ada pihak-pihak lain yang turut kecipratan uang dari Pertamina tersebut. 

"Oleh karena itu, Kejati DKI bekerjasama dengan PPATK untuk mengungkap para pihak yang menerima uang di luar ahli waris, dan juga yang ikut kongkalikong dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah," tandasnya. 

Sebelumnya diketahui, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat tertentu dalam rangka proses penyidikan. 

Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1035/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022; Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-1034/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022, dan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 8/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 14 April 2022. 

Menurut Ashari, ketiga tempat yang digeledah tersebut berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ia merinci, pertama, tim penyidik menggeledah tempat tinggal atas nama ALS yang terletak di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Cilaku.

Kemudian menggeledah tempat tinggal saksi berinisial S yang terletak di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Bojongpicung, Cianjur. "Dan tempat tinggal saudari AYS yang terletak di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Ciranjang," sambungnya. 

Ketiga saksi yang tempat tinggalnya atau kediamannya digeledah tersebut adalah merupakan Ahli Waris dari almarhum RS Hadi Sopandi. 

Sementara itu dalam penggeledahan, kata Ashari, penyidik juga melakukan tindakan hukum penyitaan dokumen tanah Pertamina dan surat-surat tertentu yang ada keterkaitannya dengan identitas Ahli Waris. 

"Dan menyita aset tanah dan SHM milik saksi AYS; serta benda-benda elektronik," ucap Ashari.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan