sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kerap putuskan kebijakan impor pangan, komisi IV DPR pertanyakan peran Badan Pangan Nasional

Firman juga menyampaikan ke depannya diperlukan pendalaman lebih lanjut mengenai pola kerja dan tata kerja Bapanas yang mendasar pada UU.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Senin, 03 Apr 2023 17:23 WIB
Kerap putuskan kebijakan impor pangan, komisi IV DPR pertanyakan peran Badan Pangan Nasional

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyampaikan agar Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) untuk mempelajari lebih dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Alasannya, dia menilai Kepala Bapanas saat ini masih banyak memberikan keputusan untuk melakukan impor pangan.

"Bapak paham enggak sih tentang filosofi dan ruhnya UU pangan? Kalau tidak paham, belajar dulu lah. Kedua, juga ada yang salah di pemerintahan ini. Karena Peraturan Presiden (PP) selalu menganulir semua kebijakan yang ada di UU. Padahal hierarki PP tidak boleh memenuhi derajatnya daripada UU. Inilah yang menyebabkan Bapak terus kemudian euforia impor, impor, impor, semuanya impor," ujar Firman kepada Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Badan Pangan Nasional dan Komisi IV DPR RI, Senin (3/4).

Berdasarkan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 1 nomor tiga dijelaskan, kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

Kemudian pada pasal yang sama nomor tujuh, berbunyi bahwa ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

"Dengan UU pangan, dalam filosofinya adalah pangan tersedia dari produk dalam negeri. Persoalan lain kalau produknya tidak mencukupi, ya itu adalah persoalan lain," kata Firman.

Selain itu Firman mengingatkan, adanya Bapanas menurut dia diinisiasi agar Bulog tidak dibubarkan. Karena menurutnya, Bulog seharusnya menjadi lembaga yang dibesarkan dan dikuatkan.

Oleh karena itu, Firman juga menyampaikan ke depannya diperlukan pendalaman lebih lanjut mengenai pola kerja dan tata kerja Bapanas yang mendasar pada UU.

"UU itu dibentuk untuk memberikan hak-hak bangsa kita kemandirian untuk kedaulatan pangan. Dalam UU adalah swasembada pangan untuk menuju kesejahteraan pangan, dan pangan tersedia dari dalam negeri. Itu prinsip dasarnya. Bukan impor," ucapnya menegaskan.

Sponsored

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi IV DPR RI lainnya, TA Khalid yang menilai kehadiran Bapanas tidak mengubah secara signifikan importasi kebutuhan pangan nasional.

"Menyangkut penjelasan komoditas daging ruminansia, gula konsumsi, dan bawang putih masih impor, dari tahun-tahun lalu mungkin sama, sebelumnya juga sama. Sekarang ada Bapanas apakah ke depannya akan begitu juga? Untuk apa ada Bapanas? Mohon perhatian, minimal dengan adanya Bapanas, ada perubahanlah yang menguntungkan," tutur Khalid.

Berita Lainnya
×
tekid