sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kivlan Zen siapkan tiga saksi fakta lawan Polda Metro

Kuasa hukum Kivlan Zen masih bernegosiasi dengan saksi ahli yang akan dihadirkan di persidangan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 23 Jul 2019 19:32 WIB
Kivlan Zen siapkan tiga saksi fakta lawan Polda Metro

Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Kivlan Zen, akan menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan praperadilan, yang mengagendakan pemaparan bukti pada Rabu (24/7). Kuasa Hukum Kivlan Zen Tonin Tacha mengatakan, saksi fakta yang dihadirkan merupakan orang yang melihat kejadian proses penyidikan, proses penangkapan, proses pemberian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan proses penahanan.

Meski demikian, Tonin belum memastikan jumlahnya saksi yang akan dihadirkan. Dia menyebut telah menyiapkan tiga orang saksi fakta, namun masih ada kemungkinan terjadi penambahan jumlah saksi.

Menurutnya, hal tersebut akan disesuaikan dengan jawaban-jawaban penggugat dalam menanggapi berkas jawaban tergugat sebanyak 64 halaman yang disampaikan hari ini.

"Kan disesuaikan supaya sidang ini berjalan sesuai apa yang didalilkan, apa yang dibantah, apa yang dibuktikan, apa yang diberikan keterangan. Sehingga majelis hakim tinggal lebih mudah memahami dan memutuskannya," kata Tonin di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Selain saksi fakta, pihak penggugat juga akan mendatangkan saksi ahli. Namun Tonin mengaku pihaknya masih melakukan negosiasi dengan pihak-pihak yang akan diajukan sebagai saksi ahli.

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pakar hukum hingga akademisi. Walau belum ada jawaban, Tonin mengaku masih mengusahakannya hingga mendapatkan jawaban.

"Pakar hukum, kalau bisa mantan hakim juga. Kalau akademisi mudah-mudahan dari universitas negeri. Semoga tidak ada masalah," ucapnya.

Selain itu, turut disiapkan adalah 40 barang bukti yang mencakup dokumen-dokumen, yurisprudensi, dan tesis Undang-undang (UU).

Sponsored

Sidang lanjutan praperadilan Kivlan Zen  yang mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak tergugat hari ini, hanya berlangsung singkat. Polda Metro Jaya sebagai pihak tergugat, tidak hadir ke persidangan dan hanya menyerahkan berkas jawaban.

Selain itu, kedua belah pihakjuga sepakat untuk meneruskan persidangan langsung ke agenda pembuktian. Alasannya lantaran pihak penggugat tidak menyiapkan replik dan otomatis tidak ada duplik.

Berita Lainnya
×
tekid