sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Klarifikasi KPAI: Kami tidak ingin hentikan audisi bulu tangkis

KPAI tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan audisi bulu tangkis yang dilakukan PB Djarum.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 09 Sep 2019 15:43 WIB
Klarifikasi KPAI: Kami tidak ingin hentikan audisi bulu tangkis

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty menampik pihaknya berniat menghentikan audisi bulu tangkis yang diselenggarakan Perkumpulan Bulu Tangkis (PB) Djarum. Hal yang dipersoalkan KPAI adalah eksploitasi anak, berupa promosi rokok, dalam kegiatan tersebut.

Sitti juga membantah KPAI ingin membubarkan program PB Djarum, yang resmi didirikan pada 1974. Menurutnya, KPAI tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan audisi yang melahirkan banyak legenda bulu tangkis Indonesia.

"Itu tidak benar, kami posisinya adalah mengawasi," ucapnya di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (9/9).

Menurutnya, anak-anak yang mengikuti audisi tersebut secara tidak langsung telah menjadi bagian dalam upaya promosi produk rokok. "Kenapa dikatakan sebagai promosi, Karena kalau sudah dipakai, mereka kan berarti tidak ada unsur pajaknya, tidak ada batas waktu sampai kapan dipakai," katanya

Selain itu, audisi PB Djarum juga memuat upaya denormalisasi produk-produk berbahaya. Hal ini lantaran rokok termasuk dalam produk berbahaya yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, kegiatan-kegiatan yang disponsori rokok tidak boleh disiarkan secara langsung oleh media.

"Tentu format audisi ini walaupun audisinya tidak kita hentikan tapi harus melakukan penyesuaian yang baru. Atas dasar itu, maka audisi dengan bentuk yang sekarang memang akan diakhiri," katanya.

Dalam pertemuan dengan KPAI pada 4 September 2019, kata Sitti, PB Djarum juga telah menyatakan kesiapan untuk melakukan perubahan dalam audisi tersebut. Saat ini pun, sudah terjadi perubahan meski belum sepenuhnya bersih dari promosi produk rokok. 

Sponsored

Perubahan yang terjadi tampak dari nama program yang tak lagi mencantumkan kata "Djarum" yang merupakan produsen rokok. Hanya saja, kaus yang digunakan masih mencantumkan tulisan tersebut.

"Sebetulnya sih sederhana saja, kalau semua brand itu diturunkan, itu selesai," katanya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai tuntutan KPAI sudah jelas. Apa yang dilakukan KPAI sudah sesuai fungsi dan kewenangan, yaitu melindungi anak-anak, dalam hal ini dari eksploitasi Djarum yang menjadikannya sebagai lahan promosi. 

"KPAI dan Yayasan Lentera Anak Indonesia bukan meminta menghentikan audisinya. Mereka meminta audisi tersebut tidak melibatkan logo merek rokok," kata Tulus.

Menurutnya, pelibatan industri rokok dalam praktik olahraga tak hanya terjadi di Indonesia. Di level internasional, hal yang sama dilakukan terhadap segala bentuk promosi yang dilakukan produsen rokok. 

"Apa pun alasannya logo tersebut adalah citra dari produk tersebut adalah rokok, meski berkedok yayasan," kata Tulus. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid