Pemerintah mengklaim proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berlangsung secara transparan dan demokratis. Pangkalnya, dalih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dilakukan dialog publik dan sosialisasi guna mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Pada tahap awal, kita melakukan dialog publik. Saat itu, kita melakukan kegiatan di 12 kota. Cukup transparan dan demokratis dengan melibatkan seluruh pihak untuk memberikan masukan," kata Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Bambang Gunawan, dalam acara "Sosialisasi RUU KUHP" secara daring, Kamis (3/11).
Bambang mengakui revisi KUHP oleh pemerintah menuai kontroversi dan perdebatan. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya melakukan dialog publik dan sosialisasi.
Sosialisasi, smabungnya, bertujuan memperdalam pemahaman masyarakat atas RKUHP sebelum disahkan. "Jadi, tidak ada lagi alasan pemerintah melakukan kegiatan ini secara diam-diam. Semuanya transparan, semuanya dilibatkan."
Lebih jauh, Bambang menerangkan, kegiatan dialog publik dan sosialisasi ditekankan pada pasal-pasal krusial. Misalnya, tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, pemerintah, serta larangan penghasutan untuk melawan penguasa.