Para korban trading Binary Option melaporkan aplikasi Binomo ke Mabes Polri, Kamis (3/2). Pelaporan didaftarkan atas dugaan tindak pidana penipuan, sehingga korban mengalami kerugian besar.
Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendorfa mengatakan, para korban juga berharap uang mereka kembali selain memberikan efek jera bagi pelaku. Sebab, delapan dari ratusan korban yang ikut dalam pelaporan ini mengalami kerugian hingga Rp2,46 miliar.
"Jadi mereka (korban) mengharapkan satu ada efek jera bagi pelaku-pelaku dan juga uangnya dikembalikan," kata Finsensius di Bareskrim Polri, Kamis (3/2).
Selain aplikasinya, sang pemilik dan afiliator juga masuk dalam daftar terlapor. Bahkan, salah seorang public figure turut masuk dalam daftar tersebut.
Akibat kejadian itu, kata finsensius, ada korban yang kemudian stress dan melakukan aksi bunuh diri. Serta, ada pula korban yang mengalami depresi dan masuk program rehabilitasi.
Laporannya diterima dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Dalam laporan itu para terlapor disangkakan pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, serta pasal 378 KUHP Jo pasal 55.
"Kita juga masukan pasal yang sangat krusial yaitu pasal 3, 5 dan 10 Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Finsensius.
Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat, selama 2021, Kemendag memutuskan memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading. Upaya ini dilakukan guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.
“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner). Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” tegas Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2).
Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.