sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korban penganiayaan Bahar Smith alami pendarahan di bola mata

Pendarahan yang dialami korban terjadi di bagian bola mata sebelah kiri.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 24 Apr 2019 17:18 WIB
Korban penganiayaan Bahar Smith alami pendarahan di bola mata

Korban penganiayaan Bahar bin Smith bernama Cahya Abdul Jabar mengalami pendaharaan di bola mata bagian kiri. Hal tersebut terungkap setelah ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Abe Umaro, memeriksa kondisi Cahya tak lama setelah dianiaya oleh Bahar bin Smith beberapa waktu lalu.

“Ada pendarahan di mata kiri, seperti bercak di bola mata bagian putihnya, ada bercak darah,” kata Abe saat memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

Abe mengatakan, pendarahan di bola mata kiri korban itu terlihat saat pertama kali Cahya dibawa oleh penyidik ke RS Polri pada 5 Desember 2018 lalu. Ia lantas melakukan visum terhadap Cahya dan hasilnya menunjukkan ada bekas luka-luka pada wajah Cahya.

"Luka-luka tersebut bisa diakibatkan karena adanya benturan benda tumpul," kata Abe.

Walaupun demikian, ia menyebutkan luka yang dialami Cahya masuk ke dalam kategori luka ringan. Menurutnya, Cahya hanya butuh waktu 5 hari perawatan di rumah sakit setelah dianiaya Bahar bin Smith. 

"Selama 5 hari dirawat penyembuhan luka. Memar bisa hilang dengan obat-obatan," kata Abe.

Setelah memeriksa kondisi Cahya usai dianiaya, ketika itu Abe merujuk korban untuk melakukan pemeriksaan evaluasi diagnosis cedera kepala. Selain pendarahan pada mata, ada juga cedera pada bagian depan kepala.

“Cedera kepala ringan. Benturan struktur kepala menyebabkan gangguan fungsi otak sementara,” kata Abe.

Sponsored

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Bahar bin Smith terkait dugaan perkara penganiayaan terhadap seorang remaja pada Rabu, (24/4). Dalam sidang kali ini agendanya yakni mendengarkan tiga saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bogor.

Sebanyak tiga saksi yang dihadirkan di persidangan adalah ahli bidang pengelolaan data kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Bogor Adi Kurniawan, dan dua dokter yaitu Abe Umaroh dan Jati Rido Kuncara. Dua dokter yang dihadirkan tersebut merupakan ahli dalam bidang visum. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid