sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi ASABRI: Kejagung tunda penetapan tersangka korporasi

Sampai saat ini penyidik masih menggali bukti kuat keterlibatan sejumlah korporasi dalam kasus tersebut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 15 Jun 2021 08:13 WIB
Korupsi ASABRI: Kejagung tunda penetapan tersangka korporasi

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengundur rencana evaluasi kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sebelumnya, Korps Adhyaksa rencanakan pekan ini.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, sampai saat ini penyidik masih menggali bukti kuat keterlibatan sejumlah korporasi dalam kasus tersebut. 

Oleh sebab itu, penyidik masih akan memeriksa para petinggi sekuritas. "Ternyata saya tanya ke penyidik tadi masih kurang alat bukti tambahan kayak percakapan anatara si a dengan si b terkait pembelian saham," ujarnya kepada Alinea, Senin (14/6) malam.

Menurut Febrie, penyidik akan lebih mendalami peran masing-masing korporasi sebelum evaluasi dilakukan. Namun, ditargetkan seluruh bukti terkumpul dan dapat dilakukan evaluasi pekan depan. "Insha Allah lah, bisa pekan depan," tuturnya.

Untuk diketahui, BPK mengumumkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT ASABRI senilai Rp22 triliun. Sejauh ini, untuk mengembalikan kerugian negara itu penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset itu dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRIditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Sponsored

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid