sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPAI desak polisi tangkap mucikari kasus pencabulan anak

Diduga ada sindikat yang sistematis dalam kasus kejahatan seksual dengan terduga Kepala BMKG Kabupaten Alor, NTT.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 18 Nov 2020 09:17 WIB
KPAI desak polisi tangkap mucikari kasus pencabulan anak

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mendesak aparat kepolisian Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menangkap terduga mucikari penghubung korban perdagangan anak kepada pelaku.

Ia menilai, ada sindikat yang sistematis dalam kasus kejahatan seksual dengan terduga Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor.

Kepolisian juga diminta untuk menegakkan hukum secara komprehensif dengan menangkap terduga penghubung dari peristiwa tersebut. Sebab, terdapat indikasi perdagangan lebih dari satu anak untuk tujuan eksploitasi seksual.

“Sangat berbahaya melakukan hal serupa kepada anak yang lainnya jika tidak segera ditindak. KPAI akan berkoordinasi dengan Bareskrim dan Polda NTT sebagai langkah mendorong asistensi Polres Alor mengembangkan penanganan kasus tersebut,” ujar Susanto dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11).

Keberadaan Kepala BMKG Kabupaten Alor bisa menjadi titik terang mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. Masalah eksploitasi dan TPPO dengan anak sebagai korbannya masih terus terjadi. Kasus yang terlaporkan dalam data KPAI hingga September 2020 mencapai 88 Kasus.

KPAI juga mendesak adanya pemenuhan perlindungan saksi dan korban sebagai upaya atas proses hukum. Anak korban disebutnya memiliki kerentanan intervensi dari pelaku lain, maka Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Kepala BMKG Kabupaten Alor berinisial AB dan stafnya berinisial IJ sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur. Penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah keluarga dari beberapa anak menjadi korban pencabulan tersebut.

AB dan IJ disangkakan dengan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga telah menjerat dengan pasal pemberat.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid