sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK eksekusi Bupati Kukar non-aktif Rita Widyasari

KPK mengeksekusi Rita Widyasari ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 03 Agst 2018 14:54 WIB
KPK eksekusi Bupati Kukar non-aktif Rita Widyasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi bupati non-aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW), ke Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (3/8).

Sementara itu, pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rita masih terus dilakukan KPK. Dalam kasus pencucian uang tersebut, KPK menduga Rita menyamarkan gratifikasi sebesar Rp436 miliar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Kemudian pada 6 Juli lalu, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Rita tak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Dalam vonis tersebut, majelis Hakim menilai Rita bersama dengan staf khususnya, Khairudin, terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Kukar. 

Selain itu, Rita juga terbukti menerima suap sejumlah Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang tersebut diberikan PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK menyita sejumlah barang bukti dari kasus Rita. Barang bukti tersebut berupa beberapa tas bermerek Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton.

Sponsored

Selain menyita tas, KPK juga menyita sepatu, jam tangan, serta uang dalam pecahan dollar AS, yang jumlahnya setara Rp200 juta dan dokumen berbentuk rekening koran.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid