sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil petinggi Agung Podomoro di kasus TPPU Bupati Kukar

KPK akan memeriksa Lourino Rosiana Ngadil, legal manager PT Agung Podomoro Land Tbk, sebagai saksi.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 21 Jun 2018 11:37 WIB
KPK panggil petinggi Agung Podomoro di kasus TPPU Bupati Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi PT Agung Podomoro Land Tbk. terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari (RIW). KPK telah menahan Rita sejak bulan Oktober 2017 lalu sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

KPK akan memeriksa Lourino Rosiana Ngadil, legal manager PT Agung Podomoro Land Tbk., sebagai saksi untuk Rita Widyasari. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/6).

Lourino Rosiana Ngadil sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada tahun 2015 lalu. Kala itu, Lourino masih menjadi karyawan di PT Arah Sejahtera Abadi.

Penyidik saat ini memang tengah mengumpulkan keterangan para saksi untuk mendalami dugaan penerimaan uang haram oleh Rita, yang diduga dibelanjakan dalam sejumlah aset. Pembelian sejumlah aset ini diduga sebagai upaya Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021, untuk 'mencuci uang' dan mengaburkan jejak kejahatannya. 

Selain Rita, KPK telah menetapkan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka TPPU. Keduanya diduga menerima suap dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD, selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021. Uang yang diterima keduanya diperkirakan mencapai nilai sekitar Rp 436 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain.

Rita dan Khairudin disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU. Barang-barang yang disita di antaranya adalah 36 tas berbagai merek seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, dan Celine.

Sponsored

Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merek seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel,serta Hermes.

Kemudian 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merek seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior.

Berita Lainnya
×
tekid