sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali periksa anak Setya Novanto

Rheza Herwindo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 29 Agst 2019 11:11 WIB
KPK kembali periksa anak Setya Novanto

Putra mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Rheza Herwindo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Rheza akan bersaksi guna melengkapi berkas penyidikan bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (29/8).

Sebelum ini, tim penyidik KPK juga telah menggali keterangan dari Dwina Michaella, yang juga buah hati Setnov. Pemeriksaan terhadap Dwina dilakukan pada Rabu (28/8).

Paulus Tannos merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Dia ditingkatkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (13/8).

Tannos diduga telah melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak vendor dan tersangka lain dalam perkara ini. Pertemuan dilakukan Tannos dengan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT, Husni Fahmi. Pertemuan berlangsung di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. 

Pertemuan Tannos dengan Isnu dan Husni terjadi selama 10 bulan. Dari pertemuan-pertemuan yang dilakukan, terbentuklah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis, yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek KTP-el. 

Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan Isnu, untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI. Dari sejumlah pertemuan itu, disepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee, yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

Sponsored

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, bos PT. Sandipala Arthaputra diduga memperkaya diri sebesar Rp145,85 Miliar terkait proyek KTP-el ini.

Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid