sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK lanjut usut korupsi Garuda Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada Garuda Indonesia.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 28 Sep 2019 00:25 WIB
KPK lanjut usut korupsi Garuda Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Hal itu digali dari keterangan saksi yang dihadirkan yakni eks EVP Human Capital & Corp, Supp. Services Garuda Indonesia Heriyanto Agung Putra.

"Kami mendalami proses pengadaan pesawat mesin pesawat, serta perawatan pesawat di PT Garuda," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).

Dia menduga, sumber penerimaan aliran dana suap eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar itu juga berasal dari perawatan pesawat. Selain itu, dia menduga aliran dana tersebut diterima oleh sejumlah pihak.

Karena itu, sambung Febri, pihaknya memerlukan kerja sama lintas negara yang membutuhkan waktu lebih lama untuk mengungkap perkara itu.

"Tetapi temuannya juga cukup signifikan ya, nilai suapnya juga meningkat hampir Rp100 miliar yang kami identifikasi, dan kami duga diterima oleh sejumlah pihak dalam perkara ini," terang Febri.

Dalam perkaranya, KPK menduga Emirsyah Satar telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce untuk pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesia melalui Soetikno yang merupakan beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Dalam perkara itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni eks Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Bos PT MRA Soetikno Soedardjo, serta Dirketur Teknik Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

Sponsored

Emirsyah diduga kuat telah menerima uang daei Soetikno sebesar Rp5,79 miliar. Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

Tak hanya itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada Direktur Teknik Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno. Diduga Soetikno telah memberi sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.

Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Berita Lainnya
×
tekid