sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK lelang dua unit mobil milik Zumi Zola

Lelang dilakukan karena kasus Zumi Zola telah berkekuatan hukum tetap.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 05 Apr 2019 15:36 WIB
KPK lelang dua unit mobil milik Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang dua unit mobil milik gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Lelang dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan tetap, dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 yang menjerat Zumi Zola.

"Jaksa Eksekusi KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi melakukan lelang barang rampasan, setelah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Zumi Zola berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (5/4).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Zumi Zola dengan hukuman enam tahun penjara pada 6 Desember 2018 lalu. Zumi dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Zumi dinyatakan terbukti bersalah karena menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp40 miliar. 

Adapun lelang tersebut, dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018.

Properti yang dilelang meliputi satu unit mobil merek Suzuki tipe APV STD warna silver dengan nomor polisi B 1537 SIX dan B 1538 SIX. Masing-masing mobil dipatok di limit harga Rp31.858.000.

Dua unit mobil hasil rampasan itu, juga sudah dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Selasa tanggal 9 April 2019 Pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WIB di Rupbasan klas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi," ujar Febri.

Sponsored

Masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Ketentuan dan tata cara mengikuti lelang juga dapat dilihat di website tersebut.

Masyarakat juga dapat menghubungi anggota panitia lelang barang rampasan KPK, Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu, di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan. Informasi juga diakses melalui KPKNL Jambi, Jalan Dr. Soetomo No. 17 Jambi.

Dalam kasus ini, Zumi Zola terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Suap diberikan  dengan tujuan agar para anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD Tahun 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun 2017.

Selain itu, juga agar para anggota DPRD Jambi mau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (Raperda APBD Tahun 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun 2018.

Zumi Zola terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1)  ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid